www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Cuaca Riau Terkini: Kampar dan Siak Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir Hari ini
 
Kembali Naik, Harga 1 Gram Emas Antam Hari Ini Tembus Rp1.210.000
Selasa, 12 Maret 2024 - 10:11:11 WIB

PEKANBARU - Pada Selasa pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp2.000 per gram, mencapai Rp1.210.000 per gram. Data ini diambil dari laman Logam Mulia.

Sebelumnya, pada Senin (11/3/2024), harga emas batangan berada di level Rp1.208.000 per gram. Kenaikan ini mencerminkan pergerakan dinamis dalam pasar logam mulia.

Harga Jual Kembali (Buyback) dan Potongan Pajak

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari yang sama tercatat sebesar Rp1.103.000 per gram. Penting untuk dicatat bahwa dalam transaksi jual beli emas, ada potongan pajak yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan.

Menurut PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22. Tarif PPh 22 ini sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Potongan PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback, menambah kompleksitas dalam perhitungan keuntungan dari transaksi emas. Hal ini memerlukan pemahaman yang baik tentang regulasi yang berlaku bagi para pelaku bisnis dan investor di sektor logam mulia.

Dikutip dari antaranews, ini rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa:

- Harga emas 0,5 gram: Rp655.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.210.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.360.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.515.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.825.000
- Harga emas 10 gram: Rp11.595.000
- Harga emas 25 gram: Rp28.862.000
- Harga emas 50 gram: Rp57.645.000
- Harga emas 100 gram: Rp115.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp287.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp575.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.150.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi cuaca ekstrem. (Foto: Int)Cuaca Riau Terkini: Kampar dan Siak Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir Hari ini
Tiga pelaku penjualan bayi saat diamankan.Polisi Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi di Pekanbaru, Transaksi Gunakan TikTok
Warga Langgam memanfaatkan kapal kayu untuk penyeberangan akibat banjir.(foto: tribunpekanbaru.com) Banjir Pelalawan Putus Akses di Langgam, Segini Tarif Jasa Penyeberangan
  ilustrasi: banjir di Kampar.Diskes Riau Peringatkan Ancaman Penyakit Akibat Banjir
Banjir merendam 12 desa di Riau.(foto: mcr)Banjir Rendam 12 Desa di Riau, 2.031 Jiwa Terdampak
Banjir di Pelalawan.(foto: tribunpekanbaru.com)Banjir Pelalawan Rendam Pangkalan Kerinci dan Langgam: Jalan Tergenang hingga 1 Meter Lebih
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved