PEKANBARU - Pada Selasa pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp2.000 per gram, mencapai Rp1.210.000 per gram. Data ini diambil dari laman Logam Mulia.
Sebelumnya, pada Senin (11/3/2024), harga emas batangan berada di level Rp1.208.000 per gram. Kenaikan ini mencerminkan pergerakan dinamis dalam pasar logam mulia.
Harga Jual Kembali (Buyback) dan Potongan Pajak
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari yang sama tercatat sebesar Rp1.103.000 per gram. Penting untuk dicatat bahwa dalam transaksi jual beli emas, ada potongan pajak yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan.
Menurut PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22. Tarif PPh 22 ini sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Potongan PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback, menambah kompleksitas dalam perhitungan keuntungan dari transaksi emas. Hal ini memerlukan pemahaman yang baik tentang regulasi yang berlaku bagi para pelaku bisnis dan investor di sektor logam mulia.
Dikutip dari antaranews, ini rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa:
- Harga emas 0,5 gram: Rp655.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.210.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.360.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.515.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.825.000
- Harga emas 10 gram: Rp11.595.000
- Harga emas 25 gram: Rp28.862.000
- Harga emas 50 gram: Rp57.645.000
- Harga emas 100 gram: Rp115.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp287.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp575.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.150.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (*)