PEKANBARU - DPRD Riau belum mengambil keputusan terkait batalnya pelantikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau periode 2026-2030.
Sejumlah laporan yang masuk, termasuk surat dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau dan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM), kini menjadi bahan yang akan diverifikasi DPRD.
Ketua DPRD Riau Kaderismanto mengatakan, pihaknya tidak ingin mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi awal.
DPRD akan mempelajari dokumen dan bukti yang disampaikan sebelum menentukan langkah terhadap proses penetapan anggota KPID Riau.
"Terkait KPID, saya baru kemarin ada surat masuk dari Pak Plt Gubernur dan juga dari LSM. Proses ini akan kami pelajari dulu karena dalam seleksi KPID ada dinamika," kata Kaderismanto, Senin (28/9/2026).
Menurut Kaderismanto, laporan masyarakat yang disampaikan melalui LSM tidak hanya berupa keberatan, tetapi juga disertai sejumlah bukti.
Karena itu, DPRD perlu melakukan pengecekan silang untuk memastikan substansi laporan tersebut sebelum menentukan sikap.
"Mereka melampirkan bukti-bukti. Tentu dari situ kami akan melakukan cross-check. Ini belum kami lakukan karena suratnya baru masuk," ujarnya.
Kaderismanto menegaskan, DPRD Riau masih berada pada tahap menelaah persoalan. Keputusan mengenai kelanjutan proses KPID, termasuk status pelantikan yang batal, belum dapat ditentukan sebelum seluruh informasi diperiksa.
"Kita harus pelajari dulu untuk mengambil kebijakan dan keputusan. Mekanisme dan aturan harus kita lihat betul," tegasnya.
Sikap tersebut menunjukkan DPRD Riau masih membuka ruang untuk menelusuri seluruh tahapan seleksi yang telah berlangsung.
Terlebih, persoalan KPID berkaitan dengan proses seleksi calon anggota lembaga penyiaran daerah yang harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
Kaderismanto juga membantah jika polemik tersebut berkaitan dengan persoalan internal DPRD Riau.
Ia mengatakan lembaganya akan memproses laporan yang masuk berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia.
"Kalau saya tidak melihat ada persoalan di internal. Kita hanya profesional melihat laporan masyarakat dan bukti-bukti yang disampaikan," katanya.
Salah satu pertanyaan yang muncul setelah batalnya pelantikan adalah apakah DPRD Riau akan menggelar seleksi ulang calon anggota KPID periode 2026-2030.
Namun, Kaderismanto belum memberikan kepastian mengenai opsi tersebut. Menurut dia, kemungkinan seleksi ulang harus terlebih dahulu dilihat dari ketentuan yang mengatur proses seleksi dan penetapan anggota KPID.
"Apakah seleksi ulang atau tidak, kita lihat dulu juklak dan juknisnya. Dasar kita menetapkan sesuatu pasti ada pada aturan, tidak mungkin keluar dari situ," ujarnya.
Dengan demikian, arah penyelesaian polemik KPID Riau masih bergantung pada hasil pemeriksaan DPRD terhadap surat dan bukti yang baru diterima.
DPRD juga belum menyatakan apakah proses seleksi akan dilanjutkan, diperbaiki, atau harus dilakukan kembali.
Tahap verifikasi menjadi penting karena keputusan berikutnya tidak hanya menyangkut pelantikan anggota KPID, tetapi juga kepastian prosedur seleksi lembaga penyiaran daerah untuk periode 2026-2030.