PEKANBARU – Aliansi Merah Putih (AMP) Provinsi Riau mengajukan permohonan audiensi kepada Gubernur Riau untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan kepastian masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 003/AMP-RIAU/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Dalam surat itu, AMP menyampaikan tiga aspirasi utama, yakni evaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK, penerapan prinsip kesetaraan TPP antara PNS dan PPPK, serta kepastian perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu pada 2027.
Ketua AMP Provinsi Riau, Eko Wibowo, bersama Sekretaris AMP Provinsi Riau, Muhammad Syafri, berharap Gubernur Riau dapat menerima perwakilan mereka untuk berdialog dan membahas langkah konkret terkait tuntutan tersebut.
Dalam surat permohonannya, AMP menilai peningkatan kesejahteraan dan kepastian masa kerja merupakan hal penting untuk mendukung profesionalisme aparatur serta menjaga keberlanjutan pelayanan publik.
“Kami meyakini bahwa kesejahteraan yang layak, perlakuan yang adil, dan kepastian pengabdian merupakan fondasi penting bagi lahirnya aparatur yang profesional, loyal, dan berkinerja optimal,” ujar Eko, Kamis (22/10/2026).
AMP juga menyoroti perlunya evaluasi pemberian TPP bagi PPPK, baik tenaga pendidik, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis. Evaluasi tersebut diharapkan dilakukan secara adil dan proporsional dengan mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, kelas jabatan, kinerja, serta kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, AMP mendorong penerapan prinsip kesetaraan pemberian TPP bagi aparatur yang memiliki kelas jabatan sama, tanpa membedakan status kepegawaian sebagai PNS atau PPPK. Aspirasi tersebut merujuk pada ketentuan yang dianggap relevan, termasuk Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Namun, penerapannya tetap perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan penganggaran daerah pada tahun terkait.
Persoalan lain yang menjadi perhatian AMP adalah kepastian perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu pada 2027. AMP meminta agar perencanaan kebutuhan pegawai, evaluasi kinerja, dan kesiapan anggaran dilakukan sejak dini sehingga keberlanjutan pengabdian para pegawai dapat dipersiapkan secara terarah.
Dalam surat tersebut, AMP juga menegaskan agar tidak terjadi pemberhentian PPPK secara sembarangan dan seluruh kebijakan terkait status kepegawaian tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
“Atas dasar itu, aspirasi yang kami sampaikan bukanlah semata-mata tuntutan, melainkan bentuk kepedulian dan ikhtiar bersama untuk membangun kebijakan yang lebih berkeadilan, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya.
AMP berharap dialog dengan Pemerintah Provinsi Riau dapat menghasilkan solusi yang mempertimbangkan kepentingan pegawai sekaligus kemampuan keuangan daerah.
“Kami percaya, melalui dialog yang terbuka, kajian yang objektif, serta sinergi antara pemerintah dan perwakilan PPPK, akan terbuka ruang bagi solusi yang bijaksana dengan tetap mempertimbangkan regulasi dan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
AMP menyatakan audiensi tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menyampaikan data dan aspirasi secara langsung kepada Gubernur Riau, sekaligus mencari langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kepastian masa depan bagi PPPK di Provinsi Riau.