PEKANBARU – Anggota DPRD Riau, Suyadi, membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan jatah preman di Dinas PUPR PKPP Riau yang menyeret ajudan Gubernur Riau nonaktif, Marjani, sebagai tersangka.
Suyadi mengatakan dirinya diperiksa penyidik KPK pada Kamis (2/7/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan dalam perkara yang tengah dikembangkan oleh lembaga antirasuah.
"Saya mendapat giliran dengan buk Siti Aisyah memberikan keterangan," ujar Suyadi.
Siti Aisyah yang dimaksud merupakan adik kandung Gubernur Riau nonaktif sekaligus anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB yang juga dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada hari yang sama.
Suyadi mengungkapkan, dirinya sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan aliran dana dari Dinas PUPR PKPP Riau kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau yang menjerat Abdul Wahid, Dani Nursalam, dan Arief Setiawan.
Bahkan, namanya sempat dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan ketiga terdakwa tersebut. Namun saat itu ia tidak dapat hadir karena sedang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Dalam pemeriksaan terbaru, Suyadi mengaku penyidik lebih banyak mengonfirmasi kembali keterangan yang pernah ia sampaikan pada pemeriksaan sebelumnya serta menanyakan keterkaitannya dengan Marjani.
"Ditanya apakah kenal dengan Marjani, kebetulan saya baru kenal dan tahu itu setelah Marjani berstatus tersangka di media," ujar Suyadi.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan dirinya memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum dan memberikan seluruh keterangan sesuai kapasitasnya sebagai saksi.
Ia juga menyebut pemeriksaan berlangsung singkat.
"Paling sekitar 15 menit saja, sudah balik," ujar Politisi PDI Perjuangan Riau ini.