PEKANBARU — Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru, Nofrizal membenarkan bahwa pohaknya telah menerima laporan atau aduan dari pedagang Sukaramai Trade Center (STC) terkait pernyataan salah seorang anggota DPRD yang mereka nilai tidak sesuai. Aduan itu muncul di tengah polemik pengelolaan dan hak pedagang STC.
Menurut Nofrizal, laporan tersebut bukan mengenai persoalan pasar atau kondisi di dalam STC. Aduan berkaitan dengan pemberitaan yang disampaikan seorang anggota DPRD dan dianggap pedagang tidak benar.
"Ini bukan masalah pasarnya. Ada anggota dewan kita menyampaikan berita dan berita itu dianggap mereka tidak sesuai," kata Nofrizal, Senin (7/9/2026)
Pedagang sebelumnya mendatangi DPRD Pekanbaru dan menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan mengenai persoalan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri. Mereka menilai informasi tersebut telah menimbulkan keresahan serta ketidakpastian bagi pedagang.
"Saat ini BK belum mengambil kesimpulan terhadap aduan tersebut. Kami masih menunggu laporan resmi yang disampaikan kepada DPRD Pekanbaru sebelum melakukan telaah. Karena pengaduan pun harus ada surat resmi, masukkan ke DPRD. Nanti Ketua DPRD kasih disposisi kepada BK untuk diteliti," ujarnya.
Menurut Nofrizal, setelah surat diterima dan mendapat disposisi Ketua DPRD, BK akan mempelajari materi pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku. Identitas anggota DPRD yang dilaporkan juga belum akan diumumkan sebelum proses tersebut berjalan.
"Yang ada, anggota DPRD kita menyampaikan berita, mereka anggap berita itu tidak betul. Itu saja. Kita proses," kata dia.
Pengaduan tersebut belum menjadi kesimpulan bahwa anggota DPRD yang dimaksud melakukan pelanggaran etik. BK masih berada pada tahap menerima dan menelaah laporan pedagang.
Nofrizal mengatakan proses pemeriksaan akan mengikuti mekanisme internal BK setelah seluruh persyaratan administrasi pengaduan dipenuhi.