PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Jalan Kakap, RW 08, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Senin (18/5/2026) sore.
Kegiatan tersebut dihadiri Plt Lurah Tangkerang Selatan, Ketua RW, Ketua LPM Bukit Raya, Ketua Forum RT/RW Kecamatan Bukit Raya, serta masyarakat setempat yang tampak antusias mengikuti sosialisasi.
Dalam kesempatan itu, Tengku Azwendi Fajri menyosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Tengku Azwendi Fajri mengatakan, Perda P4GN bertujuan untuk menjaga, menjauhkan, dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Sosialisasi P4GN sangat bermanfaat untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Dengan penyebarluasan perda ini, masyarakat diharapkan lebih memahami aturan sekaligus menekan angka penyalahgunaan narkoba," kata Azwendi.
Politisi Demokrat ini menekankan pentingnya sosialisasi tersebut karena masyarakat perlu memahami dampak buruk narkoba, baik bagi kesehatan maupun masa depan.
"Satu kali saja mengonsumsi narkoba, dampaknya sangat negatif dan berbahaya. Tidak hanya merusak kesehatan fisik, tapi juga mental," ujarnya.
Ia menilai, peredaran narkoba harus menjadi perhatian bersama karena bisa menyasar siapa saja. Mulai dari orang dewasa hingga anak-anak.
Karena itu, Azwendi mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
"Narkoba ini sangat berbahaya dan bisa merusak generasi muda. Makanya kita perlu terus mengingatkan masyarakat supaya terhindar dari penyalahgunaan narkoba," tegasnya.