PEKANBARU - Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pekanbaru dinilai belum berjalan maksimal.
Sejak diberlakukan April 2025, masih banyak ditemukan iklan rokok, termasuk rokok elektrik atau vape, di kawasan terlarang seperti dekat sekolah dan tempat ibadah.
Iklan tersebut terlihat di area-area yang seharusnya steril dari promosi rokok, bahkan di jalan protokol. Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 Perda KTR yang melarang iklan rokok di fasilitas pendidikan, tempat ibadah, dan area publik lainnya, dengan batasan hingga 500 meter dari pagar sekolah dan tempat bermain anak.
Menanggapi kondisi ini, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani yang juga Wakil Ketua Pansus Perda KTR, menegaskan bahwa peran Satpol PP sangat vital.
"Perda KTR ini dibuat untuk mengatur warga Pekanbaru agar lebih tertib dalam mematuhi aturan terkait kawasan tanpa rokok. Apalagi perda ini yang di atasnya ada aturan pemerintah pusat terkait kawasan tanpa rokok," kata Hamdani, Senin (15/9/2025).
Hamdani menekankan bahwa Satpol PP sebagai penegak Perda harus memahami dan menjalankan tugasnya secara menyeluruh.
Ia yakin Satpol PP sudah mengetahui tupoksi mereka karena telah dilibatkan sejak awal penyusunan Perda.
"Satpol PP saya rasa sudah paham dan tahu tupoksinya untuk penegakan perda ini. Jadi kita harapkan Perda KTR ini betul-betul diterapkan dan dipantau penegakannya oleh Satpol PP," tegas politisi PKS ini.
Menurutnya, setiap pelanggaran harus ditindaklanjuti. Penegakan hukum bisa dilakukan bertahap, mulai dari teguran dan peringatan, hingga sanksi tegas jika pelanggaran terus berulang.
"Kalau sesuai aturan itu sudah bisa disanksi. Tapi mungkin ada peringatan dulu sebelum dijatuhkan sanksi. Jadi Satpol PP harus bergerak memberikan teguran, peringatan, kalau masih membandel baru diberikan sanksi," jelas Hamdani.