DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna AKD dan Pansus Siang ini
Selasa, 12 November 2024 - 10:46:52 WIB
PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru dipastikan menggelar dua rapat paripurna penting, Selasa (12/11/2024), meliputi pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib), Kode Etik dan Tata Beracara.
Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid menjelaskan, pelaksanaan paripurna ini merupakan tindak lanjut dari rapat pimpinan bersama ketua fraksi-fraksi.
“Semua hasil rapat sudah selesai, baik terkait pembentukan komisi maupun badan-badan. Hari ini, semuanya akan diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna,” ujar Isa Lahamid dilansir tribunpekanbaru.com.
AKD yang dibentuk meliputi komisi-komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan (BK), Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar). Untuk komisi, jumlahnya tetap sama seperti periode sebelumnya, yakni empat komisi.
Dari empat komisi tersebut, masing-masing telah menetapkan anggotanya. Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, posisi ketua empat komisi ini dipastikan menjadi jatah empat partai dengan perolehan suara terbanyak, yaitu PKS (delapan kursi), Demokrat (delapan kursi), PDI-P (tujuh kursi) dan Partai Gerindra (tujuh kursi).
Untuk bocoran AKD, yakni Ketua Komisi I Robin Eduar SE MH (PDI-P), Ketua Komisi II Zainal Arifin (Gerindra), Ketua Komisi III Hj Niar Erawati (Demokrat) dan Ketua Komisi IV Rois SAg (PKS).
Selain itu, jabatan Ketua Bapemperda diperkirakan menjadi milik Fraksi Nasdem, sementara Ketua BK akan dipercayakan kepada PAN.
Selain AKD, rapat paripurna hari ini juga akan membahas pembentukan Pansus Tatib, Kode Etik, dan Tata Beracara.
Langkah ini dinilai penting sebagai upaya preventif dan korektif dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD Pekanbaru.
“Pembentukan Pansus ini sudah diagendakan sebelumnya. Prosesnya bersamaan dengan pembentukan AKD agar efisien,” tambah Isa.
Kode etik menjadi salah satu poin utama yang dibahas dalam Pansus ini. Menurut Isa, kode etik memiliki peran strategis sebagai pedoman moral dan norma yang harus ditaati oleh setiap anggota DPRD.
Hal ini bertujuan untuk menjaga martabat, kredibilitas, serta profesionalisme DPRD dalam melaksanakan tugas.
“Kode etik sangat penting. Ini akan menjadi magnet agar anggota dewan bekerja sesuai aturan dan harapan masyarakat,” jelasnya.
Sebagai pedoman kerja, kode etik dirancang untuk mengatur batasan norma dan moral yang wajib ditaati. Hal ini bertujuan agar anggota DPRD dapat bekerja sesuai harapan masyarakat.
“Kode etik menjelaskan secara jelas batasan-batasan yang harus diikuti. Ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjalankan tugas dengan integritas,” tegas Isa.
Pembentukan AKD dan Pansus ini diharapkan dapat menjadi pijakan awal yang kuat bagi DPRD Pekanbaru dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran dengan lebih profesional.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :