BANGKINANG – Komisi II DPRD Kampar meminta dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data penerima insentif guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) setelah terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan pada 2026.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Kementerian Agama Kabupaten Kampar, serta perwakilan guru-guru MDTA Kabupaten Kampar.
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, mengatakan jumlah penerima insentif yang bersumber dari APBD mengalami penurunan dari sekitar 3.600 guru menjadi 3.082 orang.
Artinya, terdapat sekitar 518 guru yang berpotensi tidak lagi menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.
Menurut Tony, pengurangan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah disebabkan ketidaksesuaian kriteria penerima atau persoalan pendataan.
Ia menyebut DPRD menduga belum sinkronnya data antara Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), dinas terkait, dan Kementerian Agama menjadi penyebab utama persoalan tersebut.
Komisi II DPRD Kampar meminta pembaruan data secara menyeluruh agar bantuan benar-benar tepat sasaran serta menghindari adanya data ganda, guru yang tidak aktif, maupun lembaga yang sudah tidak beroperasi.
Selain itu, DPRD juga membuka peluang penambahan anggaran melalui APBD Perubahan apabila ratusan guru tersebut masih aktif dan belum menerima bantuan dari sumber lain.
Pemerintah daerah juga diminta mempertimbangkan sumber pembiayaan lain seperti APBN, dana desa, hingga insentif untuk guru yang telah tersertifikasi.
Sementara itu, data Kementerian Agama Kabupaten Kampar menunjukkan jumlah guru madrasah non-PNS di Kampar mencapai 2.992 orang. Namun, hanya 667 guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), sehingga masih terdapat 2.325 guru yang belum memperoleh bantuan.
Kementerian Agama juga menyebut telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp39 miliar untuk guru agama di sekolah umum.
Ketua FKDT Kampar, Syamsul Hidayat, mengungkapkan dari total 3.099 guru MDTA, hanya 2.865 orang yang menerima insentif pada 2025, sementara 234 guru lainnya belum pernah memperoleh bantuan.
Ia juga menyoroti penurunan anggaran insentif guru MDTA yang sebelumnya mencapai Rp21,348 miliar pada 2019, kemudian turun menjadi Rp12,960 miliar pada 2024 dan 2025.
FKDT meminta kuota penerima insentif dikembalikan menjadi 3.600 guru seperti sebelumnya.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar menyebut persoalan utama terletak pada ketidaksinkronan data dan keterbatasan anggaran.
Pemerintah daerah, kata Disdikpora, memberikan kuota penerima kepada Kementerian Agama sesuai kemampuan anggaran yang tersedia.
Disdikpora juga menemukan adanya penerima yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti guru yang telah menerima sertifikasi atau mengajar di lembaga yang sudah memperoleh dana BOS, termasuk adanya pencampuran data antara MDTA, pesantren, dan madrasah.
Pemerintah daerah menegaskan proses verifikasi data merupakan kewenangan Kementerian Agama, sedangkan dinas hanya berperan dalam penganggaran.
Meski demikian, koordinasi lintas sektor akan diperkuat guna memperbaiki sistem pendataan penerima bantuan.
Sebanyak 518 guru yang belum terakomodasi direncanakan akan diupayakan masuk dalam skema pembiayaan APBD Perubahan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah.
DPRD Kampar memastikan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas.(*)