BENGKALIS — Polres Bengkalis bersama jajaran memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus jaringan lokal hingga internasional. Nilai barang haram yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp80 miliar.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita narkotika dalam jumlah besar berupa sabu seberat 30.635,81 gram, 122.459 butir pil ekstasi dan 384 pcs etomidate.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar, Rabu (9/9/2026). Kegiatan turut dihadiri perwakilan Dandim, Kejaksaan Negeri, utusan Bupati Bengkalis, BNN Bengkalis hingga tim Laboratorium Forensik (Labfor) yang melakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti.
Fahrian mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepolisian dalam memastikan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika tidak kembali beredar.
"Ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sekaligus bentuk pertanggungjawaban Polri dalam memastikan barang bukti dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Fahrian, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, besarnya jumlah narkotika yang berhasil diamankan menjadi gambaran seriusnya ancaman peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Polres Bengkalis dan jajaran dalam memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika.
Jika dikonversikan berdasarkan nilai ekonomi, seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan bernilai lebih kurang Rp80 miliar. Namun, Fahrian menegaskan, nilai ekonomi bukanlah hal utama dari keberhasilan pengungkapan tersebut.
Dampak yang lebih penting, kata dia, adalah berhasil dicegahnya peredaran narkotika dalam jumlah besar yang berpotensi merusak masyarakat.
"Jika dikonversikan ke nilai ekonomi, total barang bukti tersebut diperkirakan senilai lebih kurang Rp 80 miliar. Tetapi yang lebih penting dari pengungkapan ini diperkirakan telah mencegah narkotika tersebut beredar dan disalahgunakan oleh masyarakat serta menyelamatkan sekitar 279.893 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika," kata Fahrian tegas.
Dengan jumlah barang bukti tersebut, pengungkapan ini menjadi salah satu langkah penting Polres Bengkalis dalam menekan peredaran narkotika, khususnya jaringan yang memanfaatkan wilayah Bengkalis sebagai jalur peredaran.
Polres Bengkalis juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang. Polisi meminta masyarakat ikut mengambil peran dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
"Polres Bengkalis akan terus hadir, bergerak dan bertindak tegas dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Ini tentu sebagai wujud komitmen terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat dan bebas dari narkoba," tegas Fahrian.