Home / Pekanbaru | |||||||||
Perusahaan di Pekanbaru Diingatkan Cairkan THR Karyawan Tepat Waktu Rabu, 19/03/2025 | 20:48 ![]() ![]() ![]() ![]() | |||||||||
![]() | |||||||||
Ilustrasi perusahaan di Pekanbaru harus secera cairkan THR karyawan (foto/int) PEKANBARU - Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra mengingatkan perusahaan-perusahaan agar patuh membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Permintaan Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra, sebagai upaya mengingatkan pihak perusahaan akan kewajibannya kepada karyawan dan persoalan pemberian THR ini menjadi atensi serius setiap tahunnya. "Kalau ada THR karyawan yang tidak dibayarkan, maka kami di Komisi III akan ikut dalam satu tim untuk membuka posko pengaduan bersama Disnaker Kota Pekanbaru, supaya perusahaan-perusahaan ini patuh membayarkan THR," kata Doni, Rabu (19/3/2025). Doni menegaskan, perusahaan wajib membayarkan THR kepada para karyawan pada H-7 Lebaran Idul Fitri. Anggota DPRD Pekanbaru dua periode dari Dapil Payung Sekaki-Senapelan ini mewanti-wanti akan mencabut izin usaha perusahaan bersangkutan bila ada yang tidak membayarkan THR kepada karyawan. Di samping itu, Politisi PAN ini juga meminta adanya pertimbangan pemberian THR kepada seluruh tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemko Pekanbaru. "Kalau pemberian THR ke THL itu kebijakan Pemko ya, kita tidak tahu ranahnya seperti apa. Tetapi kita mendorong agar THL yang sudah bekerja itu wajib diberikan THR, sebab itulah harapan yang ditunggu-tunggu mereka saat lebaran," tutup Doni. Penulis: Yuni |
|||||||||
![]() ![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |