Home / Hallo Indonesia | |||||||||
Pemakaman Ramai Dikunjungi Jelang Ramadan, Ini Makna Ziarah Kubur Menurut Muhammadiyah Rabu, 06/03/2024 | 14:43 | |||||||||
Peziarah ramai kunjungi pemakaman di Pekanbaru jelang memasuki bulan suci Ramadan (foto/ist) PEKANBARU - Ziarah kubur banyak dilakukan umat Islam di Indonesia, khususnya Pekanbaru tiap menjelang masuk bulan suci Ramadan. Ternyta di masa Rasulullah Saw, ziarah kubur pernah dilarang karena khawatir akan menyebabkan penyekutuan dalam ibadah. Namun, dengan berjalannya waktu, ziarah kubur kini diperbolehkan bagi seluruh umat Muslim, tanpa memandang jenis kelamin. Anjuran Nabi Saw untuk melakukan ziarah kubur memiliki banyak manfaat, seperti melembutkan hati, mengingatkan akan kematian, dan mempersiapkan diri untuk alam akhirat. “Diriwayatkan dari Buraidah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat”.” (HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim). “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Aku memohon izin kepada Tuhanku agar aku diperkenankan memohonkan ampun bagi ibuku, maka tidak diizinkan. Lalu aku memohon izin untuk berziarah ke kuburnya, maka diizinkannya. Oleh karena itu ziarahlah ke kubur, sebab hal itu dapat mengingatkan mati” (HR. Jamaah) dikutip dari Muhammadiyah.or.id. Majelis Tarjh, dalam Majalah Suara Muhammadiyah No.10 tahun 2013, memaparkan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi saat berziarah, termasuk niat untuk mendoakan ahli kubur, mengingat kematian, dan alam akhirat. Namun, penting untuk diingat bahwa dalam Islam, ziarah kubur bukanlah untuk meminta kepada ahli kubur atau menjadikannya sebagai wasilah kepada Allah Swt. Dengan adanya pedoman yang jelas, ziarah kubur menjadi suatu amalan yang sarat makna spiritual bagi umat Islam, mengingatkan akan akhirat dan pentingnya persiapan untuk menghadapinya. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |