Home / Hukrim | |||||||||
Kasus Jembatan Waterfront City, Tiga Mantan Pejabat Kampar Diperiksa KPK Jumat, 22/01/2021 | 12:38 | |||||||||
KPK PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016, Kamis (21/1/2021). Adapun pemeriksaan yang dilangsungkan di Mapolda Riau itu menghadirkan mantan Bupati Kampar Jefry Noer, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi yang saat itu menjabat sebagai Kadis Bina Marga tahun 2015-2016 serta mantan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri."Tadi (kemarin, red) telah dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka ADN terkait tindak pidana pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City 2015-2016," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (21/1/2021) petang dikutip dari riaupos. ntuk diketahui, untuk kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront tahun 2015-2016 di Kabupaten Kampar itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan proyek atas nama Adnan serta Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa. Kedua tersangka juga sudah ditahan sejak 29 September 2020 lalu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Baca Juga : Seluruh Forkopimda Kampar Gagal Suntik Vaksin
|
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |