Home / Hukrim | ||||||
Dua Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Pengacara Tuntut Ini Kamis, 11/06/2020 | 20:28 | ||||||
Foto: Detik JAKARTA - Tim advokasi Novel Baswedan menilai tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terlalu ringan. Tim advokasi Novel Baswedan menyebut ringannya tuntutan itu menunjukkan ketidakberpihakan hukum terhadap korban kejahatan. "Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi. Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan 1 tahun penjara. Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi. Alih-alih dapat mengungkap fakta sebenarnya, justru penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elite mafia korupsi dan kekerasan," kata salah satu anggota tim advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020) dikutip dari detik. Kurnia mengatakan, sejak awal tim advokasi Novel Baswedan sudah menemukan banyak kejanggalan dalam persidangan tersebut. Kurnia menyebut kejanggalan mulai terlihat ketika jaksa hanya mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan, padahal harusnya bisa lebih berat dakwaannya. "Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia, sehingga jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," sebutnya. Kejanggalan berikutnya, Kurnia menilai, jaksa tidak menghadirkan saksi-saksi yang bisa menjelaskan duduk perkara sebenarnya dalam persidangan. Menurut Kurnia, harusnya jaksa menghadirkan tiga saksi yang sebelumnya diperiksa penyidik Polri, Komnas HAM, serta Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan kepolisian. Namun saksi-saksi itu tidak dihadirkan di persidangan. "Namun jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini. Padahal esensi persidangan pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil, sehingga langkah jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya," ujar Kurnia. Tak hanya itu, Kurnia merasa peran penuntut umum terlihat lebih seperti pembela para terdakwa. Sebab, Kurnia mengatakan selama persidangan jaksa cenderung memberikan pertanyaan yang menyudutkan Novel Baswedan. "Semestinya jaksa sebagai representasi negara dan korban dapat melihat kejadian ini lebih utuh, bukan justru membuat perkara ini semakin keruh dan bisa berdampak sangat bahaya bagi petugas-petugas yang berupaya mengungkap korupsi ke depan," ucap Kurnia. Kurnia mengatakan kejanggalan yang ada dalam persidangan itu menunjukkan hukum digunakan bukan untuk keadilan, namun hukum digunakan untuk melindungi pelaku. Untuk itu, tim advokasi Novel Baswedan menuntut tiga hal. "Tim advokasi Novel Baswedan menuntut, majelis hakim tidak larut dalam sandiwara hukum ini dan harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan, Presiden Joko Widodo untuk membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) independen, dan Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa jaksa penuntut umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel," tuturnya. Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras. Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara bergantian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa meyakini Rahmat dan Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi pada Selasa, 11 April 2017, pukul 03.00 WIB, Ronny dan Rahmat bergegas menuju ke kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ronny mengendarai motor, sedangkan Rahmat duduk di belakangnya. Mereka berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks itu sembari mengamati setiap orang yang keluar dari masjid itu. Saat melihat Novel Baswedan, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas mug, dan menyiramkan cairan itu ke wajah Novel. Karena peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Luka itu disebut jaksa telah menghalangi Novel Baswedan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK. (*) |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |