PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Meilinda, menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Senin (20/5/2024).
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas menyampaikan salah satu proses untuk menjaga kesinambungan perusahaan adalah dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Serta memperhatikan anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan kejaksaan melalui jaksa pengacara negara pada bidang perdata dan tata usaha negara dapat memberikan kontribusi positif bagi PT Angkasa Pura II seperti pendampingan hukum," kata Akmal Abbas.
Adapun jasa hukum yang diberikan JPN berupa pendapat hukum secara berkelanjutan atas suatu kegiatan yang diajukan pemohon. Diakhiri dengan kesimpulan atas pemberian pendapat hukum tersebut dalam bentuk berita acara pendampingan hukum.
"Sementara untuk pendapat hukum atau jasa hukum yang diberikan oleh JPN dalam bentuk tertulis sesuai dengan fakta hukum tentang suatu permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, yang dibuat atas permintaan dan untuk kepentingan negara atau pemerintah," ungkapnya.
Melalui kegiatan bantuan hukum JPN dapat membantu penyelesaian sengketa-sengketa di bidang perdata dan tata usaha negara terkait proses bisnis yang dihadapi PT Angkasa Pura II dengan pihak lain.
Baik sebagai penggugat maupun tergugat, dimana JPN dapat bertindak sebagai kuasa hukum PT Angkasa Pura II berdasarkan surat kuasa khusus baik secara non litigasi maupun litigasi.
Kemudian menjadi konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar PT Angkasa Pura II dengan Pemerintah, BUMN/BUMD lainnya.
"Kami berharap perjanjian kerjasama antara PT Angkasa Pura II dengan Kejaksaan Tinggi Riau dapat ditindaklanjuti sebagaimana ruang lingkup perjanjian, dan perjanjian tersebut tidak hanya sekedar acara seremonial saja," katanya.
Selanjutnya, dengan pelaksanaan perjanjian tersebut dapat dilakukan pendekatan pencegahan oleh kejaksaan sebagai upaya memastikan bisnis perusahaan dapat terselenggara melalui praktek yang sehat, terutama dalam rangka mendorong hadirnya tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara itu, Executive General Manager (EGM) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Radityo Ari Purwoko menyambut baik perjanjian kerjasama tersebut.
Radityo Ari Purwoko juga berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi atas pengoptimalan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam menangani permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Diharapkan hal ini dapat meningkatkan efektifitas terhadap penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PT Angkasa Pura II," ucap Radityo Ari Purwoko.
Penulis: Sri Wahyuni
Edito: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :