www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Ayam Krispi Cuma 10 Ribu? Bighen, Buka Cabang Kedua di Pekanbaru!
 
Begini Cara Cek IMEI di Hp Samsung, Xiaomi dan iPhone
Kamis, 04 Juli 2019 - 08:40:23 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Baca juga:

JAKARTA - Cara untuk mengecek nomor IMEI di perangkat ponsel bermerek Samsung, Xiaomi, dan iPhone sedikit berbeda satu sama lain. Perbedaan ini ditemukan jika pengguna melakukan pengecekan lewat menu Pengaturan atau Setting. 

Namun, secara umum IMEI ponsel sebenarnya bisa dilihat pada bagian luar kotak dus perangkat. Biasanya penjual menerakan stiker yang berisi nomor IMEI.

Dikutip dari CNNIndonesia, cara lain adalah dengan menggunakan kode USSD dengan menekan *#06# di menu telepon. Biasanya tanpa menekan tombol panggilan, nomor IMEI akan langsung muncul. Pada ponsel dengan SIM ganda, akan muncul dua nomor IMEI. Sebab, nomor IMEI adalah nomor dari masing-masing slot SIM yang dipasang di ponsel. 

Sementara, jika ingin mengecek nomor IMEI lewat Pengaturan di tiga merek ponsel tersebut, bisa dilakukan dengan cara berikut.

1. Cek IMEI di Samsung
Klik Settings - Cari About Phone (Tentang Ponsel) - Cari kode IMEI untuk ponsel Samsung. 

2. Cek IMEI di Xiaomi
Settings (Pengaturan) - Cari About Phone - klik Status - cari Kode IMEI. 

3. Cek IMEI di iPhone
Kik Setting (Pengaturan)> General (Umum)> About, maka nomor IMEI tertera dilaman tersebut.

Untuk mengecek legalitas nomor IMEI ini di Indonesia, pengguna bisa lanjut mengecek di situs Kementerian Perindustrian www.kemenperin.go.id/imei. 

Masukkan nomor IMEI ke situs ini dan akan muncul keterangan apakah nomor IMEI ponsel terdaftar di Kemenperin atau tidak. Menurut pemerintah jika nomor IMEI perangkat tidak terdaftar, berarti ponsel yang Anda gunakan masuk ke Indonesia lewat jalur tidak resmi alias ponsel black market (BM). 

Pemerintah berencana untuk memberlakukan regulasi IMEI pada 17 Agustus mendatang. Dengan adanya aturan ini, operator bisa melakukan pemblokiran layanan telekomunikasi (telepon, SMS, internet) jika IMEI ponsel ternyata tidak terdaftar di Kemenperin. 

Maka, ketika aturan ini diberlakukan, ponsel ilegal yang telah digunakan pengguna tidak akan langsung terblokir oleh operator dan masih bisa dipakai. 

Sebab, pemerintah memberikan masa tenggang pemutihan selama 2 tahun. Harapannya, dalam masa tenggang tersebut, pengguna sudah membutuhkan pembaruan perangkat dan membeli perangkat yang legal. (*)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Launching Bighen, Ayam Krispi di Pekanbaru.(foto: istimewa)Ayam Krispi Cuma 10 Ribu? Bighen, Buka Cabang Kedua di Pekanbaru!
Ilustrasi bakso bakar. (Foto: Cookpad)Resep Bakso Bakar Spesial, Cocok untuk Camilan dan Ide Bisnis
Pohon tumbang akibat cuaca ekstrem di Tembilahan, Inhil.(foto: yendra/halloriau.com)Cuaca Ekstrem Melanda Inhil, Banyak Pohon Tumbang di Tembilahan
  Ilustrasi. (Foto: Int)Bahaya Tisu Basah untuk Tangan Sebelum Makan: Bisa Tinggalkan Residu Berbahaya
Peluncuran New Honda PCX160 di Pekanbaru.(foto: dok/halloriau.com)New Honda PCX160 Pakai Fitur RoadSync, Mekanik AHASS Riau Pastikan Beri Layanan Optimal
Ilustrasi banjir. (Foto: Int)Meskipun Belum Ada Evakuasi, Basarnas Pekanbaru Tetap Waspada Banjir
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved