www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Dibuka Sampai Agustus 2024, Ini Syarat Program Magang ke Jepang Tahap II Disnakertrans Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Eks Bendahara Bappeda Siak Dibui 4 Tahun, Terbukti Rugikan Negara Rp505 Juta
Kamis, 16 Desember 2021 - 18:32:55 WIB

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan mantan Bendahara Bappeda Pemkab Siak, Donna Fitria, terbukti melakukan korupsi anggaran APBD Kabupaten Siak. Seperti dilansir dari Detikcom, Donna dihukum 4 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," demikian bunyi putusan PN Pekanbaru yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (16/12/2021).

Ketua Majelis Hakim, Dahlan dan anggotanya Iwan Irawan dan Yelmi, menyatakan Donna telah terbukti korupsi bersama atasannya, Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya mengenai anggaran pengadaan alat tulis kantor 2013-2015. Juga anggaran konsumsi pegawai dengan kerugian negara Rp 505 juta.

"Berdasarkan fakta hukum dalam kegiatan pengelolaan Anggaran Pengadaan ATK dan dalam kegiatan pengelolaan Anggaran Penyediaan Makan dan Minum Harian Pegawai pada Bappeda Kabupaten Siak dari Tahun 2013 sampai dengan Maret 2015 telah diserahkan kepada atasan terdakwa yakni Yan Prana Jaya selaku Kepala Bappeda Siak (Pengguna Anggaran)," ucap majelis.

Hukuman itu 1 tahun di bawah tuntutan jaksa. Menurut majelis, hal yang meringankan adalah Donna tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Keadaan yang meringankan," terang majelis.

Selain itu, Donna bersama atasannya memotong dana perjalanan dinas pegawai Bappeda Siak 2013-2014. Tiap perjalanan dinas yang keluar, mereka memotong 10 persen yaitu total sebesar Rp758 juta.

"Terdakwa membayarkan sebanyak yang tertulis dalam tanda terima tersebut namun ada yang dipotong langsung dan ada pula setelah Para Saksi terima uang lalu diserahkan kembali kepada Terdakwa sebagai komitmen hasil rapat untuk pemotongan 10% setiap melakukan perjalanan dinas," papar majelis.

"Uang hasil pemotongan 10% biaya perjalanan dinas tersebut disimpan dalam brankas oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran dan sewaktu-waktu apabila atasan terdakwa selaku Kepala Bappeda Siak (Pengguna Anggaran) memerlukan uang maka diserahkan Terdakwa ke ruangan Kepala Bappeda Siak," sambung majelis dalam sidang yang digelar pada 13 Desember 2021.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi program magang ke Jepang tahap II Disnakertrans Riau dibuka (foto/int)Dibuka Sampai Agustus 2024, Ini Syarat Program Magang ke Jepang Tahap II Disnakertrans Riau
Bupati Kepulauan Meranti, Asmar saat meninjau alat penanganan Karhutla (foto/ist)Tetapkan Siaga Bencana, Pemkab Kepulauan Meranti Ingatkan Bahaya Karhutla
Pj Gubri, SF Hariyanto menerima piagam penghargaan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Riau, Bambang (foto/int)Pemprov Riau Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 dari Ombudsman
Pasukan Manggala Agni Daops Siak terlihat melakukan pendinginan terhadap lahan yang terbakarTim Manggala Agni Siang Malam Berjibaku Padamkan Api di Pulau Rangsang
PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggelar buka puasa bersama jurnalis dan perusahaan media di Riau (foto/budy)Perkuat Silaturahmi, PT BSP Buka Puasa Bersama Jurnalis dan Asosiasi Perusahaan Pers
  Ilustrasi tapir besar masuk permukiman penduduk di Pekanbaru (foto/int)BKSDA Riau Tinjau Lokasi Tapir Masuk Pemukiman di Pekanbaru
Pj Gubri, SF Hariyanto menerima piagam penghargaan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Riau, Bambang (foto/int)Pemprov Riau Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 dari Ombudsman
Wabub Pelalawan Nasaruddin menyerahkan penghargaan yang diterima langsung CD Head RAPP F Leohansen Simatupang (foto/ Andy)RAPP Kembali Raih Penghargaan Program CSR Terbaik dalam Musrenbang, Ini Kata Wabup Pelalawan
Diskusi Bertema "Jakarta Pasca Bukan Menjadi Ibukota Republik Indonesia" di Hotel Horison Ultima (foto/ist)Ombudsman Menilai Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus, Meski Ibu Kota Sudah Pindah
Petani sawit Riau diajak berinvestasi emas Antam untuk stabilitas finansial (foto/ilustrasi)Investasi Emas Pilihan Tepat untuk Petani Sawit Riau untuk Mengelola Aset
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved