JAKARTA - Bupati Siak Afni Zulkifli memperingatkan potensi terganggunya pengumpulan dan penyaluran zakat jika gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dibayarkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Di tengah penghargaan nasional dari BAZNAS RI, Afni meminta pemerintah pusat mengkaji dampak kebijakan tersebut terhadap tata kelola zakat daerah.
Afni menyampaikan keberatan itu saat menerima penghargaan kategori Bupati Pendukung Zakat Terbaik dalam ajang Grand Award BAZNAS RI 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Ia menjadi satu-satunya kepala daerah dari Provinsi Riau yang menerima penghargaan tersebut.
Total ada 15 kepala daerah penerima penghargaan, terdiri atas lima gubernur, lima wali kota, dan lima bupati.
Menurut Afni, mekanisme pemotongan zakat langsung dari gaji ASN atau payroll selama ini membantu menjaga kesinambungan penghimpunan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Siak. Zakat ASN yang terkumpul disebut mencapai Rp12–13 miliar.
"Alhamdulillah kalau di Siak, dari target Rp26–28 miliar, mayoritasnya atau sekitar 55% tidak lagi bergantung dari zakat ASN," kata Afni.
"Namun demikian, pengalihan pembayaran gaji ASN melalui Kopdes dikhawatirkan berpotensi merusak tatanan yang sudah berjalan baik di daerah, terutama menyangkut pelayanan zakat dan penyalurannya sesuai kaidah Islam," sebutnya.
Ia meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan mempertimbangkan kembali rencana pembayaran gaji ASN melalui KDKMP.
Menurutnya, perubahan mekanisme penggajian perlu memperhitungkan dampaknya terhadap sistem penghimpunan zakat yang sudah berjalan.
Afni menegaskan, pengelolaan zakat bukan sekadar menghimpun dana, tetapi juga memastikan penyalurannya sesuai ketentuan syariat Islam kepada delapan golongan penerima zakat atau *asnaf*.
"Baznas adalah bagian strategis mendukung penyaluran untuk mustahik zakat sesuai ketentuan 8 asnaf. Penyalurannya sampai ke dusun dan kampung," ujarnya.
"Jika lewat Kopdes, maka siapa yang mau mengurus delapan asnaf ini? Apa mungkin manajer Kopdes paham soal aturan fiqih pembagian zakat sesuai kaidah Islam? Kami meminta Baznas RI menyampaikan hal ini pada para pihak terkait," sambungnya.
Di luar zakat ASN, Pemerintah Kabupaten Siak mendorong perluasan sumber penghimpunan zakat, termasuk dari unit usaha dan perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah tersebut.
Afni menyatakan, penghimpunan zakat melalui BAZNAS Siak menunjukkan tren peningkatan setiap tahun.
Ia ingin perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Siak turut memperkuat kontribusi zakat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berkomitmen agar Baznas juga dapat menjadi pengumpul zakat di seluruh unit perusahaan swasta yang beraktifitas di Siak. Karena hakikatnya, dimana mendapat maka disitu membayar zakat," sebutnya.
Dalam ajang yang sama, Afni menerima penghargaan atas dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan pengelolaan zakat.
Penghargaan tersebut diberikan bersama empat bupati lainnya, yakni Bupati Gresik, Sumedang, Banyumas, dan Barru.
Afni menegaskan penghargaan itu bukan semata-mata pencapaian pemerintah daerah, melainkan hasil kontribusi para muzaki dan kerja BAZNAS Siak dalam menghimpun serta menyalurkan zakat.
"Penghargaan ini adalah milik seluruh muzaki yang telah membayarkan zakat. Kita juga terus mendorong agar para mustahik zakat dapat produktif dan mandiri, kiranya kelak bisa naik menjadi muzaki," tuturnya.
"Terimakasih untuk Komisioner dan jajaran Baznas Siak, serta seluruh Muzaki kiranya diberi keberkahan dunia akhirat," sambungnya.
Ia berharap sinergi pemerintah daerah, BAZNAS, muzaki, dan masyarakat terus diperkuat agar zakat tidak hanya menjadi instrumen bantuan sosial, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi penerima dan membantu mengurangi kemiskinan secara berkelanjutan.