SIAK - Bupati Siak Afni Z kembali melakukan perombakan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Sebanyak 83 pejabat administrator dan pengawas dilantik dan diambil sumpahnya di Balairung Datuk Empat Suku, Kompleks Abdi Praja Siak, Selasa (1/9/2026).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/841/HK/KPTS/2026 tertanggal 1 September 2026.
Dalam mutasi tersebut, sejumlah pejabat mengalami perubahan jenjang jabatan, termasuk penurunan jabatan atau demosi.
Salah satunya Zulfikri. Sebelumnya, Zulfikri menjabat sebagai Camat Pusako dengan jenjang jabatan administrator eselon III.a. Dalam mutasi kali ini, ia ditempatkan sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Kampung dan Kelurahan Kecamatan Sabak Auh dengan jenjang pengawas eselon IV.a.
Selain Zulfikri, perubahan jenjang jabatan juga dialami M. Lias, S.Pd. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Lurah Sungai Apit dengan jenjang eselon IV.a.
Kini, M. Lias dipercaya menduduki jabatan Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Kelurahan Minas Jaya dengan jenjang eselon IV.b.
Bupati Siak Afni Z mengatakan, penataan pejabat dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif. Kompetensi, latar belakang keilmuan, serta penerapan manajemen talenta menjadi pertimbangan dalam menentukan penempatan aparatur.
Afni juga membantah adanya intervensi dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Siak.
“Jangan lagi ada paradigma persepsi di luar, ‘Apa kata Bupati tolong diatur, tak ada. Apa kata Wakil tolong diatur,’ tak ada,” kata Afni.
Menurutnya, pemerintah daerah berupaya menempatkan aparatur sesuai kompetensi dan bidang keilmuannya.
“Kami berikhtiar semaksimal yang mampu kami lakukan menempatkan orang sesuai dengan kompetensi ilmunya,” ujarnya.
Afni menegaskan jabatan yang diberikan kepada para pejabat bukan merupakan posisi yang bersifat permanen. Kinerja pejabat akan dievaluasi secara berkala dan hasil evaluasi dapat menjadi dasar untuk melakukan perubahan jabatan.
“Hari ini Bapak dan Ibu dilantik, enam bulan lagi saya punya hak untuk membuat Bapak dan Ibu tidak camat lagi atau tidak lurah lagi. Evaluasi kita berkala,” tegas Afni.
Afni meminta pejabat yang baru dilantik tidak menjadikan jabatan sebagai alasan untuk berleha-leha. Ia meminta seluruh pejabat segera bekerja dan menunjukkan kinerja sesuai amanah yang diberikan.
“Bagi yang hari ini mendapatkan amanah, kalau naik, syukuri. Tapi sekejap saja syukurnya, habis itu kita tak ada waktu untuk berleha-leha. Kerja berat!” kata Afni.
Selain menekankan evaluasi kinerja, Afni juga mengingatkan agar proses promosi dan mutasi jabatan terbebas dari praktik jual beli jabatan.
Ia meminta aparatur sipil negara (ASN) segera melaporkan kepadanya apabila ada pihak yang meminta imbalan dalam proses promosi maupun mutasi.
“Rasanya tidak ada ceritanya jual beli jabatan. Kalau ada di antara Bapak/Ibu yang mendapatkan promosi jabatan atau pindah pada posisi yang memang diinginkan tapi pakai setor-setor, dimintain sesuatu meski satu perak pun, lapor sama saya!” ujar Afni.
Afni menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila praktik tersebut ditemukan.
“Saya ganti 10 kali lipat!” tegasnya.