SIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengambil langkah untuk menata penggunaan teknologi digital di lingkungan pendidikan.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.13.8/DISDIK-SMP/9 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai (Gadget) pada Satuan Pendidikan, pemerintah daerah membatasi pemakaian telepon seluler dan perangkat digital selama kegiatan sekolah berlangsung.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Siak pada 15 Juli 2026 tersebut berlaku sebagai pedoman bagi satuan pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga Pendidikan Kesetaraan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah.
Bupati Siak, Afni Z menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus penggunaan teknologi dari proses pendidikan.
gadget tetap diperbolehkan digunakan apabila memiliki tujuan pembelajaran dan berada dalam pengawasan pendidik.
Menurut Afni, yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana peserta didik dapat menggunakan teknologi secara tepat, bertanggung jawab, dan tidak mengganggu proses belajar.
"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gadget, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ucap Afni, Jumat (24/7/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan Pemkab Siak lebih diarahkan pada pembentukan budaya digital yang sehat.
Penggunaan perangkat digital di sekolah tetap dimungkinkan, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran dan aturan yang ditetapkan masing-masing satuan pendidikan.
Pemkab Siak menyebut pembatasan penggunaan gadget memiliki sejumlah tujuan.
Salah satunya menciptakan suasana belajar yang lebih aman dan nyaman sehingga siswa dapat berkonsentrasi mengikuti pembelajaran tanpa terdistraksi penggunaan perangkat digital yang tidak berkaitan dengan kegiatan akademik.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat interaksi sosial antarpeserta didik.
Interaksi langsung antara siswa, guru, dan lingkungan sekolah dinilai tetap penting dalam membangun kemampuan komunikasi serta hubungan sosial anak.
"Termasuk juga melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gadget yang tidak tepat, membangun budaya digital serta pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran," terang Afni.
Dengan demikian, pembatasan penggunaan gadget bukan semata-mata kebijakan untuk mengurangi akses siswa terhadap teknologi.
Pemerintah daerah justru mendorong agar teknologi digunakan secara proporsional dan memberikan manfaat nyata bagi proses pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah diberikan kewenangan untuk menyusun tata tertib penggunaan gadget sesuai dengan kondisi dan karakteristik masing-masing satuan pendidikan.
Aturan tersebut dapat mencakup mekanisme penyimpanan perangkat selama jam sekolah, ketentuan penggunaan gadget untuk kegiatan pembelajaran, prosedur pemberian izin khusus, hingga mekanisme pengembalian perangkat kepada peserta didik.
Pendekatan ini memungkinkan setiap sekolah menerapkan kebijakan secara fleksibel dengan tetap mengacu pada prinsip pembatasan penggunaan gadget yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Meskipun penggunaan gadget dibatasi, surat edaran tersebut tetap memberikan ruang untuk kebutuhan tertentu.
gadget dapat digunakan dalam kondisi seperti mendukung kegiatan pembelajaran berdasarkan arahan guru, keadaan darurat dan kebutuhan aksesibilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Kemudian, dalam kondisi untuk kebutuhan medis, keperluan transportasi dan kondisi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengecualian tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan tidak diterapkan secara kaku.
Penggunaan perangkat tetap dapat dilakukan apabila memiliki alasan yang jelas dan berkaitan dengan kebutuhan peserta didik maupun kepentingan pendidikan.
Pemkab Siak juga menempatkan orangtua sebagai bagian penting dalam keberhasilan kebijakan pembatasan penggunaan gadget.
Orangtua diharapkan membangun kebiasaan digital yang sehat di lingkungan keluarga dengan menerapkan prinsip 3S, yaitu screen time, screen zone dan screen break.
Screen time berkaitan dengan pengaturan durasi anak menggunakan perangkat digital.
Screen zone mengatur area atau situasi tertentu yang bebas dari penggunaan gadget, sedangkan screen break mendorong anak mengambil jeda secara berkala dari aktivitas di depan layar.
Melalui penerapan kebiasaan tersebut di rumah, pemerintah berharap upaya membangun budaya digital yang sehat tidak hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga berlanjut dalam kehidupan sehari-hari.
Kerja sama antara orangtua dan pihak sekolah dinilai penting untuk memastikan anak mendapatkan pendampingan yang konsisten dalam menggunakan teknologi.
Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan, Dinas Pendidikan, koordinator wilayah, dan pengawas sekolah memiliki tanggung jawab dalam melakukan sosialisasi, pembinaan, pendampingan, pemantauan, serta evaluasi.
Mereka juga diminta melaporkan perkembangan pelaksanaan pembatasan penggunaan gadget kepada Bupati Siak.