DELI SERDANG – Bupati Siak, Afni Zulkifli menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus disusun berdasarkan data empiris yang mencerminkan kondisi nyata di daerah. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga semangat otonomi daerah sekaligus memastikan regulasi baru mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah kabupaten.
Pernyataan itu disampaikan Afni saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (2/7).
Dalam forum yang dihadiri para kepala daerah dari berbagai kabupaten di Indonesia itu, Afni menilai otonomi daerah merupakan salah satu hasil penting reformasi yang harus terus dijaga agar tidak kehilangan makna.
"Otonomi daerah adalah anak kandung reformasi yang harus kita jaga bersama. Saat ini mulai banyak dikebiri di depan mata kita, sedang di ujung tanduk dan harus ada yang menjaganya. Revisi UU Otonomi Daerah harus masuk dalam agenda prioritas legislasi dan berbasis data lapangan sehingga mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi pemerintah kabupaten," kata Afni di hadapan peserta dialog.
Dalam kesempatan tersebut, Apkasi juga mendesak pemerintah bersama DPR RI agar segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Organisasi itu menilai kebijakan yang memperkuat sentralisasi kewenangan telah mempersempit ruang gerak pemerintah kabupaten sekaligus meningkatkan beban fiskal daerah tanpa diimbangi dukungan anggaran yang memadai.
Berdasarkan kajian yang dipaparkan dalam forum, Apkasi mengidentifikasi tiga persoalan utama yang menjadi perhatian.
Pertama, menguatnya resentralisasi kewenangan, terutama pada sektor perizinan dan pengelolaan sumber daya strategis. Kondisi tersebut dinilai menghambat inovasi daerah, memperlambat pelayanan publik, serta berdampak terhadap iklim investasi.
Kedua, ketimpangan fiskal akibat bertambahnya pelimpahan program nasional kepada pemerintah daerah tanpa diikuti peningkatan alokasi pendanaan. Akibatnya, ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas karena sebagian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terserap untuk belanja wajib.
Ketiga, belum jelasnya pembagian kewenangan antara gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten yang dinilai masih berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
Selain mendorong revisi regulasi, forum tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya penguatan kemandirian fiskal daerah melalui skema pembiayaan alternatif, penyempurnaan draf revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta penguatan pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari strategi meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
Apkasi juga menegaskan seluruh rangkaian kegiatan HUT ke-26 diselenggarakan secara mandiri melalui iuran anggota sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga akuntabilitas dan kemandirian kelembagaan.