SIAK – Di tengah tekanan fiskal yang masih membayangi keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Siak memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap dilaksanakan.
Tidak hanya ASN dan PPPK penuh waktu, untuk pertama kalinya PPPK paruh waktu juga menerima hak gaji ke-13 yang diperuntukkan membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Kepastian tersebut disampaikan Bupati Siak, Afni, didampingi Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Rabu (24/6/2026). Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp41 miliar dan seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak.
"Pembayaran gaji 13 ini murni dari APBD. Begitu PAD masuk dan cukup maka alokasinya disisihkan untuk gaji 13 dan perdana P3K paruh waktu juga mendapatkannya. Sebelumnya P3K paruh waktu juga perdana mendapatkan gaji 14 atau THR yang bersumber dari APBD," ungkap Afni.
Dana pembayaran gaji ke-13 disebut telah tersedia di kas daerah. Mulai Rabu (24/6/2026), seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) secara bertahap sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar pencairan segera dilakukan.
Selain gaji ke-13, Pemerintah Kabupaten Siak juga menyalurkan pembayaran kepada tenaga non-ASN yang mayoritas berasal dari sektor pendidikan, kesehatan, dan kebersihan. Nilai pembayaran tersebut mencapai Rp10 miliar.
Pada waktu yang hampir bersamaan, pemerintah daerah juga mulai memproses pembayaran gaji ASN bulan Juli yang nilainya mencapai Rp57 miliar dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Dengan demikian, total dana yang akan beredar dari kas daerah diperkirakan mencapai Rp108 miliar dan diterima lebih dari 11 ribu orang.
Wakil Bupati Siak Syamsurizal berharap pencairan gaji dan berbagai hak pegawai tersebut dapat menggerakkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Siak.
"Meski kami tidak bisa memaksa, harapannya kami meminta kepada seluruh ASN agar membelanjakan uangnya di Siak demi menjaga perputaran ekonomi di tengah masyarakat. Kiranya alokasi gaji 13 juga bisa dimanfaatkan untuk membantu membeli perlengkapan sekolah anak sebagaimana peruntukannya," tambah Wakil Bupati Siak, Syamsurizal.
Di tengah upaya memenuhi kewajiban kepada ASN dan non-ASN, Pemkab Siak juga terus berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga. Langkah tersebut tetap dilakukan meskipun kondisi fiskal daerah mengalami tekanan akibat berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.
"Sampai saat ini kami sudah mencicil utang tahun 2024 sebesar Rp249,5 miliar. Masih ada sisa sekitar Rp77,4 miliar. Sedangkan utang tunda bayar tahun 2025, sebesar Rp239,9 miliar. Kami sendiri baru menjabat di 4 Juni 2025. Sehingga total utang tunda bayar yang kami tanggung masih sekitar Rp317,3 miliar lagi," ungkap Bupati Afni.
Meski demikian, pemerintah daerah optimistis beban utang tersebut dapat diselesaikan. Optimisme itu didasarkan pada komitmen pemerintah pusat yang mengakui adanya kewajiban pembayaran kepada daerah.
"Kalau pusat bayar utangnya ke kita, maka kami pasti prioritaskan bayar utang ke pihak ketiga. Kami optimis akan mampu membayarkannya, karena PMK sudah ada bahwa pusat mengakui berhutang ke kita sebesar Rp489 miliar. Kami terus berjuang dengan segala cara menagih ini dan mohon doanya," harap Afni.
Afni menegaskan bahwa keberhasilan membayarkan gaji ke-13 di tengah keterbatasan fiskal merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Ia pun meminta seluruh jajaran pemerintahan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Dengan beratnya kondisi fiskal di beberapa daerah, Alhamdulillah kewajiban gaji 13 ini bisa terbayarkan dan utang pada pihak ketiga pelan-pelan terus dicicil. Pada seluruh jajaran teruslah bekerja memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat Siak," imbau Afni.