SIAK – Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengkritisi kebijakan faktor pengurang Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) minyak dan gas bumi (migas) yang dinilai semakin menekan kemampuan fiskal daerah penghasil.
Menurut Afni, daerah penghasil migas seperti Kabupaten Siak turut menanggung beban subsidi energi nasional, namun manfaat fiskal yang diterima belum sebanding dengan kontribusi yang diberikan kepada negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Afni saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Seri II yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), serta Pusat Studi Hukum Tata Kelola Universitas Kristen Satya Wacana, Rabu (3/6/2026).
Dalam forum tersebut, Afni menyoroti penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.02/2021 yang kemudian diperbarui melalui PMK Nomor 100/PMK.02/2022. Regulasi itu mengatur sebagian penerimaan negara dari sektor migas terlebih dahulu digunakan untuk menutup beban subsidi energi nasional sebelum disalurkan kepada daerah melalui skema DBH.
“Daerah penghasil migas ikut membantu menopang subsidi energi nasional, tetapi manfaat fiskal yang diterima tidak sebanding dengan kontribusi dan beban yang ditanggung daerah,” ujar Afni.
Afni menjelaskan, Kabupaten Siak merupakan salah satu daerah penghasil migas utama di Provinsi Riau yang selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
Namun di sisi lain, daerah juga harus menghadapi berbagai dampak aktivitas eksploitasi sumber daya alam, mulai dari kerusakan lingkungan, penurunan kualitas infrastruktur, hingga berbagai persoalan sosial dan ekonomi yang muncul di wilayah penghasil.
Menurutnya, mekanisme faktor pengurang DBH telah menciptakan ketimpangan fiskal bagi daerah penghasil. Ketika harga minyak dunia meningkat dan pendapatan negara bertambah, daerah tidak sepenuhnya menikmati kenaikan tersebut karena sebagian penerimaan digunakan untuk membiayai subsidi BBM, LPG 3 kilogram, listrik, kompensasi energi, hingga bantuan sosial.
Afni juga menyoroti kebijakan yang memasukkan komponen bantuan sosial ke dalam formula faktor pengurang DBH sejak tahun 2024. Menurutnya, kebijakan tersebut semakin memperbesar tekanan terhadap keuangan daerah penghasil migas.
“Kondisi ini menimbulkan beban ganda. Daerah tidak menerima penuh manfaat kenaikan harga minyak, tetapi tetap menghadapi kenaikan biaya logistik, inflasi daerah, dan tekanan ekonomi lainnya,” katanya.
Selain itu, ketidakpastian besaran DBH juga dinilai menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan. Fluktuasi harga minyak dunia dan perubahan besaran subsidi energi nasional membuat proyeksi pendapatan daerah menjadi sulit diprediksi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak mengusulkan sejumlah langkah perbaikan kebijakan. Di antaranya pembatasan maksimal faktor pengurang DBH, pemisahan komponen bantuan sosial dari formula perhitungan, pemberian kompensasi khusus bagi daerah penghasil, serta peningkatan transparansi dalam penghitungan faktor pengurang.
Selain itu, Pemkab Siak juga mengusulkan pembentukan Dana Ketahanan Fiskal Daerah Penghasil Migas, dana rehabilitasi lingkungan, serta penerapan kebijakan fiskal asimetris bagi daerah yang memberikan kontribusi besar terhadap produksi migas nasional.
“Daerah penghasil migas seharusnya tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga memperoleh manfaat fiskal yang proporsional untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Afni.
Ia menambahkan, reformasi kebijakan DBH SDA migas penting dilakukan guna memperkuat semangat desentralisasi fiskal sekaligus mewujudkan keadilan bagi daerah penghasil dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(*)