SIAK – Rapat Persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Siak digelar di Ruang Bandar Siak, Kantor Bupati Siak.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 22 Maret 2025.
Bertempat di Ruang Bandar Siak Kantor Bupati Siak, berlangsung Rapat Persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat ini dipimpin secara virtual oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik Indonesia, Bima Arya Sugiartodan dihadiri oleh Dandim 0322/Siak Letkol Arh. Riyanto Budi Nugroho, Kapolres Siak, Pj. Sekda Siak, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, serta pejabat terkait.
Dalam arahannya, Wamendagri menyampaikan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan KPU, Bawaslu, dan TNI/Polri terkait pendanaan PSU melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
"Pemda harus segera berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan TNI/Polri untuk memastikan pendanaan PSU pada tahun 2025," ujar Bima Arya.
Sebagai salah satu dari 24 daerah yang melaksanakan PSU, Kabupaten Siak telah menyiapkan anggaran untuk pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025, di dua TPS yang berada di Kecamatan Bunga Raya dan Siak, sesuai dengan putusan MK.
Dandim 0322/Siak, Letkol Arh. Riyanto Budi Nugroho, hadir dalam rapat ini untuk memastikan dukungan penuh dari TNI dalam kelancaran pelaksanaan PSU.
"TNI siap membantu memastikan bahwa PSU di Kabupaten Siak berjalan dengan lancar dan aman," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Siak melaporkan bahwa anggaran untuk kegiatan tersebut sudah tersedia, dan rapat ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarinstansi demi kelancaran pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Rapat persiapan ini berlangsung aman dan kondusif, serta berakhir pada pukul 12:20 WIB. Kerja sama yang solid antara Pemda, TNI, Polri, serta penyelenggara pemilu menjadi kunci untuk memastikan pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak dapat berjalan sukses sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Diana
Editor: M Iqbal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :