BKPSDM Siak Sosialisasi Peraturan Izin Perkawinan dan Perceraian ASN, Ini Tujuannya
SIAK - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Siak Zulfikri kewalahan menerima banyaknya laporan pernikahan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk di mejanya.
"Kami banyak menerima laporan permasalahan PNS. Jadi kalau sudah sampai ke BKPSDM, tandanya persoalan sudah stadium empat, sudah kronis," ujarnya, saat membuka sosialisasi peraturan kepegawaian tentang disiplin PNS dan perkawinan dan perceraian ASN.
Sosialisasi itu diperuntukkan bagi jabatan tenaga kesehatan, di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Rabu (28/8/2024).
Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Serta surat edaran kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS sudah sangat jelas.
"Aturan di atas sudah cukup jelas, tinggal bagaimana kita aja lagi yang menjalankannya. Contoh kebijakan PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga dan keempat," katanya.
Tingkat perceraian didominasi dari kalangan tenaga pendidikan, kesehatan dan teknis. Namun ia tidak menyebutkan berapa persentase masing-masing kelompok tersebut.
"Sosialisasi ini, setiap tahun kita laksanakan dengan harapan setiap tahun kasus perceraian di kalangan ASN menurun. Hari ini kita undang tenaga kesehatan sebanyak 150 orang dan 100 orang dari kepala SD dan SMP untuk mengikuti sosialisasi ini," katanya.
Ia mengimbau kepada pimpinan OPD agar membina dan memantau PNS di lingkungan unit kerja masing-masing.
"Kami minta kepada rekan-rekan pimpinan OPD untuk selalu memantau, membina dan menindaklanjuti PNS yang melanggar disiplin. Jika permasalahan itu, bisa diselesaikan di tempat kerja, itu lebih baik," sebutnya.
Ia minta setiap PNS memahami tentang peraturan kepegawaian tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Jika memiliki permasalahan keluarga, diharapkan bisa diselesaikan dengan baik, tanpa berakhir dengan perceraian.
"Selagi permasalahan itu, bisa diatasi, selesaikan dengan kepala dingin, rujuk. Jangan nanti sudah stadium 4 datang ke BKPSDM, kami ambil tindakan amputasi lagi kepalang basah, pasti maunya cerai," ulas zul menggambarkan persoalan itu dengan tindakan medis.
Acara tersebut dihadiri Auditor Manajemen ASN Ahli Pertama Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pekanbaru Ridwan Satriadi, mendapat sambutan hangat dari peserta atas materi yang disampaikan.
Penulis: Diana
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :