Gerebek Tempat Sablon di Siak, Polisi Gagalkan Peredaran 7 Kg Ganja
Kamis, 08 Agustus 2024 - 21:32:06 WIB
|
Pengedar ganja 7 kilogram siap edar diciduk di Perawang (foto/int) |
Baca juga:
|
SIAK - Polsek Tualang, Kabupaten Siak, berhasil menangkap seorang pria berinisial AF atas kepemilikan daun ganja kering seberat 7 kilogram. Barang bukti tersebut telah dikemas dalam beberapa paket dan siap diedarkan di wilayah Kelurahan Perawang.
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di sebuah tempat usaha sablon di Kelurahan Perawang.
Masyarakat melaporkan bahwa tempat tersebut kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis daun ganja kering, terutama pada malam hari.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan mendalam," ujar Kompol Hendrix pada Kamis (8/8/2024).
Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin oleh Kepala Unit Reserse Kriminal, Iptu Alan Arief, segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim melakukan penggerebekan di tempat usaha sablon tersebut dan berhasil mengamankan AF.
Dari hasil penggeledahan di beberapa tempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa paket daun ganja kering.
Barang bukti tersebut terdiri dari dua paket daun ganja kering yang dibungkus kertas koran, tiga paket lain dalam plastik yang juga dibungkus kertas koran, enam kantong plastik berisi daun ganja kering. Serta dua potongan kertas pembungkus nasi yang di dalamnya juga terdapat daun ganja kering.
AF mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan siap untuk diedarkan. Ia juga mengaku telah mengedarkan daun ganja kering selama enam bulan terakhir.
"Pelaku mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual secara eceran," tambah Kapolsek dikutip dari Antarariau.
Saat ini, AF beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. AF terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :