Punya Sertifikat SHM, Warga Dayun Siak Pasang Bendera dan Tolak Eksekusi 1.300 Ha Lahan
SIAK - Masyarakat memasang bendera merah putih sepanjang jalan jalur dua kampung Dayun. Massa yang terdiri dari petani dan Organusasi Masyarakat Ikatan Pemuda Karya (IPK) ini bersikukuh tolak eksekusi 1.300 hektare oleh pengadilan negeri setempat.
“Kami berada di Dayun ini bergabung dengan petani dan pemilik lahan, karena mereka memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN, jadi hak mereka harus dipertahankan,” sebut Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IPK Riau, Unggal Gultom, Minggu (12/12/2022).
Ia menyebut pihaknya datang membantu pemilik lahan untuk menolak pencocokan dan eksekusi lahan, Senin (12/12/2022). Ia menyebut, menurunkan massa ratusan orang untuk menyampaikan aksi penolakan constatering dan eksekusi. Pemohon eksekusi yaitu PT Duta Swakarya Indah (DSI) sedangkan termohon eksekusi PT Karya Dayun.
“PT Karya Dayun tidak punya lahan, ini adalah lahan masyarakat. Kami juga mempunyai alasan-alasan untuk melakukan penolakan eksekusi ini,” sebut Unggal dikutip Antarariau.com.
Unggal menegaskan, lahan masyarakat seluas 1.300 Ha itu tidak layak dieksekusi. Sebab pemohon eksekusi belum melaksanakan tanggungjawabnya sepenuhnya.
“PT DSI tidak memiliki Hak Guna Usaha masih bermasalah dengan ratusan petani yang mempunyai surat-surat tanah, mulai dari SKT, SKGR dan SHM,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH didampingi Bidang Advokasi Roni Kurniawan SH MH mengatakan, sejak tahun 1998 hingga saat ini, PT DSI tidak memiliki HGU. Ia mempertanyakan kepada penegak hukum terkait rencana pengawalan proses constatering dan eksekusi itu.
"Saya pertanyakan kepada Bapak Kapolda Riau, apakah perusahaan yang tidak memiliki HGU dilindungi untuk tetap melakukan pencocokan dan Eksekusi, padahal perusahaan ini sudah jelas-jelas secara hukum adalah ilegal," ujar Sunardi.
Baginya, ada masyarakat yang sudah jelas-jelas memiliki sertifikat yang diakui oleh negara atas hak dan bukti kepemilikannya.
"Mana yang harus diprioritaskan? Apakah perusahaan yang tidak memiliki HGU, atau masyarakat yang atau masyarakat yang mempunyai SKT, SKGR bahkan SHM?" kata dia.
Sementara itu Humas PT DSI Ali Tanoto alias Asun tak memberikan tanggapan atas pernyataan IPK dan Perisai. Asun tak mengangkat panggilan telepon dan tak membalas pesan singkat yang dikirim. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :