Tindak Lanjut Laporan LSM, Kejati Riau Periksa Permohonan Izin Lokasi PT DSI Siak
SIAK - Pemilik PT Duta Swakarya Indah (DSI), Meryani, terpantau berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (25/4/2022) kemarin. Kehadiran Meryani di sana diduga berkaitan atas pelaporan perusahaannya ke Kejati Riau tersebut.
Pelapor PT DSI ke Kejati Riau adalah kuasa Koperasi Sengkemang Jaya, kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, yakni Ketua LSM Perisai Riau, Sunardi. Ia menceritakan, Meryani datang ke Kejati Riau bersama dua orang.
"Pada pukul 14.30 WIB mereka terlihat turun dari gedung Kantor Kejati Riau, setelah salah satunya mengembalikan bed ke PTSP, ketiganya tampak terburu-buru meninggalkan kantor Kejati," ujar Sunardi, Rabu (27/4/2022).
Ia menjelaskan, menurut Asisten Intelijen Kejati Riau, Rahardjo Budi Kisnanto akan mengonfirmasi terlebih dahulu ke internalnya maksud kedatangan Mery tersebut. Ia belum menjelaskan apakah diperiksa terkait laporan LSM Perisai atau tidak.
Sebelumnya, Sunardi melaporkan PT DSI, mantan Bupati Siak, dan mantan Kadishutbun Siak ke Kejati Riau atas Penerbitan Izin Lokasi (Ilok) perusahaan perkebunan sawit, berupa keputusan Bupati Siak Nomor: 248/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desember 2006 untuk PT DSI.
Dalam laporan tersebut, Sunardi mengaku menemukan kejanggalan-kejanggalan terkait terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 13.532 Ha. Lahan itu terletak di Kelompok Hutan Sungai Mempura, Sungai Polong Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Saat ini masuk di Wilayah Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau atas nama PT DSI.
Setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) oleh Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 13.532 Ha tersebut, pihak PT DSI tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai pada ketentuan yang tercantum dalam isi surat keputusan tersebut.
Akibatnya, Badan Planologi Kehutanan dan perkebunan memberikan Surat Teguran dan Peringatan I dan II, namun PT DSI tidak merespon dan tidak melaksanakan sesuai dalam isi surat peringatan. SK Menteri Kehutanan tersebut juga tidak lagi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak Tahun 2002-2011 yang telah disahkan.
"Pada pokoknya dalam kesimpulan, kami telah memberikan bukti-bukti yang otentik perihal masalah temuan kami dan hal ini tentu sangat kami harapkan pihak pejabat yang menangani perkara yang kami laporkan ini benar-benar memproses atas temuan yang kami laporkan," ujarnya.
Disebutkan Sunardi, dalam surat pengaduan yang ia layangkan ke Kejati Riau itu sudah sangat jelas memuat adanya indikasi korupsi sampai terbitnya SK tersebut.
Sunardi menjelaskan, setelah ditetapkan RTRW Kabupaten Siak Tahun 2002-2011, selanjutnya di tahun 2003 PT DSI mengajukan permohonan Rekomendasi Izin Lokasi yang ditujukan kepada Bupati Siak yang pada waktu itu dijabat oleh AAS. Waktu itu yang menjadi Direktur PT DSI adalah Budi Gunawan.
Permohonan tersebut ditolak secara tegas oleh Bupati Siak. Pasalnya lokasi yang dimohonkan tidak lagi sesuai dengan Perda Siak Nomor 1 tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak, serta telah dijelaskan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 telah Habis masa berlakunya.
Ditambah lagi adanya Surat Keputusan Menteri Penggerak Dana, BKPMD Pusat Nomor 284/I/PMDN/1995 tanggal 29 Mei 1995, yang menerangkan bahwa persetujuan itu telah batal dengan sendirinya karena telah habis masa berlakunya.
Pada 6 Desember 2006, Bupati Siak AAS menerbitkan izin lokasi tersebut, yakni Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desember 2006 untuk tanah seluas 8000 Ha. Anehnya, Direktur PT DSI tiba-tiba beralih atas nama Suratno Konadi. Padahal Suratno Konadi waktu itu menjabat komisaris PT DSI sedangkan direkturnya waktu itu atas nama lain.
"Keanehan lain sehubungan terbitnya Izin Lokasi tahun 2006 atas nama PT DSI ternyata pemohonan izin tersebut ditandatangani oleh Suratno Konadi, dengan cara menyamar sebagai direktur. Padahal diketahui kemudian yang bersangkutan adalah sebagai komisaris pada PT DSI," kata Sunardi.
Menurut dia, karena proses yang aneh itu, izin lokasi tersebut cacat hukum karena permohonan dan pemberian izin ditandatangani dan diberikan kepada subjek yang salah.
"Diketahui kemudian, ternyata Suratno Konadi adalah anak kandung dari Meryani yang disebut-sebut sebagai pemilik PT DSI yang sebenarnya," kata Sunardi lagi.
Atas rangkaian proses itu, kata Sunardi, telah memenuhi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Penulis: Diana
Editor: Ardian
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :