JAKARTA - Pasca Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, Direktur PHE dan Direktur PT Bumi Siak Pusako pada 14 Februari 2022, yang membahas Penjelasan Kepastian Kontrak Kerjasama untuk Wilayah Kerja CPP.
Pada tanggal 21 Februari 2022 pukul 10.15 WIB, Direktur PT Bumi Siak Pusako, Iskandar, memberi jawaban tertulis PT BSP untuk Komisi VII DPR RI.
Dikatakan Iskandar, dirinya berterima kasih kepada pemerintah Indonesia, khususnya Kementrian ESDM, Ditjen Migas dan SKK Migas yang telah bersikap adil dan profesional memberikan kepercayaan kepada PT BSP untuk pengelolaan WK CPP (2022-2042).
"PT BSP yakin keputusan pemerintah tidak berubah karen sudah dilakukan penandatanganan kontrak. Dimana secara hukum sudah sah, mengikat dan harus dijalankan. Jika harus dievaluasi tentunya setelah kontrak berjalan sesuai klausul kontrak," ujarnya.
Ditambahkan Iskandar, walaupun PT BSP merupakan Badan Usaha Milik Daerah, jangan dianak tirikan dan dianggap sebelah mata. Biarkan Pt BSP berkembang menjadi BUMD kebanggaan daerah.
"Pengalaman selama hampir 20 tahun mengelola blok CPP bersama Pertamina tentu akan menjadi pelajaran berharga. BSP juga terbuka terhadap segala masukan dan saran untuk perbaikan kedepan dan Klkami yakin, Komisi VII DPR RI akan mengerti dan mendukung BSP dan BUMD lain di seluruh Indonesia demi mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," urai Iskandar menambahkan.
PT BSP yakin, Insya Allah dapat menjalankan kepercayaan yang diberikan dengan baik dan bersungguh-sungguh dan meminta doa serta dukungan dari seluruh shareholder, stakeholder dan masyarakat Riau.
"Memancang Tapak, mengangkat Marwah.
'Sekali layar terkembang, pantang surut ke belakang, Takkan melayu hilang di bumi," ujar Iskandar.
Tepat pada tanggal 9 Agustus 2022, yang tinggal tujuh bulan lagi Wilayah Kerja Coastal Plains and Pekanbaru sepenuhnya akan dikelola PT Bumi Siak Pusako.
Sebelumnya, Bumi Siak Pusako mengelola WK CPP ini bersama dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui Badan Usaha Bersama dengan hak patisipasi atau Participating Interest (PI) masing-masing 50%.
Hanya saja, dalam catatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), hanya Bumi Siak Pusako yang mendapatkan perpanjangan kontrak Blok CPP yang berakhir pada Agustus 2022 ini.
"Ini adalah suatu kebanggaan bagi Siak, apalagi untuk mendapatkan WK CPP dikelola sepenuhnya oleh BUMD PT Bumi Siak Pusako merupakan perjuangan yang tak kenal lelah baik oleh manajemen PT BSP maupun pemegang saham," ujar iskandar
Iskandar juga menambahkan, dalam pengelolaan kedepan, karena penguasaan Blok CPP 100 persen, BSP harus lebih professional mengelola dan mengeksplotasi sumur-sumur minyak yang ada dalam Blok CPP. Meningkatkan produksi, seperti yang tertuang dalam kontrak Komitmen Kerja Pasti (KKP) dengan Kementerian ESDM.
Penulis: Diana
Editor: Ardian
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :