Diminta Buat Embung dan Menara Api, Perusahaan Pemilik Lahan Konsesi di Siak Harus Jaga Lahan dari Karhutla
Sabtu, 15 Februari 2020 - 07:19:52 WIB
SIAK - Agar tidak terjadi kebakaran lahan, perusahaan pemilik konsesi yang beroperasi di Kabupaten Siak wajib menjaga areal sekitar hak guna usaha (HGU) dan proaktif dalam setiap upaya pemadaman.
Hal itu sebagai upaya antisipasi pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). ”Jagalah jangan sempat kebakaran," kata Azmi saat bincang-bincang dikutip dari potretnews, Sabtu (14/2/2020).
Menurut Azmi, kedatangan Panglima TNI dan Kapolri pada Rabu (12/2) lalu, sebagai tanda bahwa pemerintah pusat terus memantau kasus karhutla di Riau.
”Jadi, semua eleman harus ikut peduli dengan kasus Karhutla ini. Pusat saja fokus dengan ini. Mestinya kita harus lebih fokus," ujarnya.
Politisi Golkar ini meminta kepada pemilik lahan, terkhusus pemilik konsesi/HGU agar menjalankan imbauan Riau Bebas Karhutla. Salah satunya imbauan itu kata Azmi perusahaan harus membikin embung dan membuat menara api sesuai dengan ketentuannya.
”Jika perusahaan di Siak tak peduli dengan imbauan itu, saya pastikan DPRD Siak akan berikap tegas, meminta kementerian mencabut izin lahan perusahaan yang bandel. Atau menjadikan lahan itu sebagai lahan TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) diberikan kepada masyarakat,” tandasnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :