Sayangkan Sikap PN Siak Buat Konpers Tandingan, Ariadi Tarigan Kirim Bukti Tambahan ke KY
Senin, 09 September 2019 - 10:05:32 WIB
SIAK - Anggota DPRD Siak Ariadi Tarigan, sangat menyayangkan sikap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak yang membuat konferensi pers tandingan, usai ia menggelar konferensi pers dengan wartawan beberapa waktu lalu.
Ia mengaku sedikit miris dengan konpers tersebut. Karena seharusnya, Ketua PN Siak memanggilnya untuk menyelesaikan kesalah pahaman. Namun bukannya menyelesaikan masalah, malah membuat konferensi pers di luar kantor.
"Anda bayangkan saja seorang Ketua PN melakukan konpers di salah satu cafe di Siak ini, bukannya meluruskan atau memanggil saya secara resmi ke Pengadilan Negeri Siak, ini malah buat tandingan. Padahal anda lihat saya aja konpers di DPRD Siak bukan di luar kan," ungkapnya.
Dikatakannya, substansi yang dibahas dalam konpers tersebut bukannya memberikan klarifikasi yang benar dan sehat kepada masyarakat mengapa Ketua PN tidak menepati janjinya tentang majelis yang akan ditunjuk dalam perkara atas nama Suratno dan Teten, justru menjalar kemana-mana.
"Loh, yang saya laporkan ke KY kan cuma apa alasannya menunjuk satu majelis yang sama terhadap perkara yang diduga ada kemungkinan konflik kepentingan kan? Ini hanya soal komitmen saja yang berada dalam ranah etik, makanya saya lapor ke KY," sebutnya.
Ia mengatakan, dalam konpers sebelumnya ia hanya ingin mengklarifikasi omongan Ketua PN Siak yang mempertanyakan dirinya sebagai anggota Dewan membela masyarakat yang mana.
"Ketua PN Siak mempertanyakan saya ini sebagai anggota dewan membela masyarakat yang mana? Tentunya ini yang perlu saya klarifikasi. Seharusnya Ketua PN lebih tahu lagi, karena ia yang pegang berkas perkara, kan bisa dilihat di sana kan? Sudah jelas saya membela masyarakat Siak yang terkena dampak pemberian izin yang diduga telah digunakan dengan tidak benar," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, surat tambahan akan ia kirimkan kembali ke Komisi Yudisial (KY).
"Bukti-bukti ini tidak dapat saya buka ke public karena hal ini sudah merupakan ranah dari KY yang berhak mengumumkannya nanti bilamana diperlukan," ungkapnya.
Tarigan menjelaskan, surat itu ia kirim sebagai respon dari konpers tandingan yang dilakukan oleh Ketua PN Siak, satu hari setelah dia melakukan konpers pada hari Senin(19/8/2019) lalu. Dan konfrensi tandingan dilakukan, Selasa(20/08/2019) oleh Ketua PN Siak.
Penulis : Diana Sari
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :