PASIR PANGARAIAN - Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman, komentari terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan rivalnya Hafit Syukri-Erizal di gugatan perselisihan hasil Pilkada Rohul.
Dalam gugatan Pilkada Rohul itu, MK perintahkan KPU Rohul melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
Bupati Sukiman mengaku, sebagai manusia biasa dirinya tentunya memiliki kekecewaan atas putusan MK tersebut. Meski demikian, dirinya mengaku secara kesatria menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan siap menjalankan perintah MK dengan sebaik mungkin.
"Secara pribadi ada kekecewaan. Bohong kalau saya tak kecewa, namun saya ikhlas dan menghormati putusan MK," kata Sukiman, usai menghadiri Apel Gelar Pasukan pengamanan Pemungutan Suara Ulang di Mapolres Rohul.
Sebagai Kepala Daerah, Sukiman berharap, pelaksanaan PSU di Desa Tambusai Utara nantinya dapat berjalan sesuai aturan serta aman tertib dan lancar. Orang nomor satu di Rohul itu mengimbau seluruh masyarakat, agar tidak berpikir macam-macam terhadap putusan tersebut dan tetap menjaga kondusivitas di Negeri Seribu Suluk.
"Masyarakat baik pendukung ataupun tidak harus sadar, bahwa PSU ini adalah keputusan MK yang harus dijalankan dengan baik. Tidak perlu berpikir macam- macam mari bangun Rohul bersama-sama dengan penuh perbedaan, karena perbedaan itu adalah kekuatan kita untuk membangun Rokan Hulu yang lebih baik ke depan," imbaunya.
Meski ikhlas menerima putusan MK, sebagai calon Bupati, Sukiman tetap berharap di PSU nantinya dirinya diberikan keberkahan oleh Allah SWT dan kembali terpilih menjadi Bupati Rohul periode 2021-2024.
"PSU ini sudah menjadi keputusan yang diberikan MK, harus dilakukan dengan ikhlas kita serahkan kepada Tuhan YME dan penyelenggara Pemilu untuk melakukan PSU ini sesuai aturan yang berlaku," terangnya.
Sebelum putusan MK memerintahkan dilakukan PSU di 25 TPS kawasan PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Rohul nomor Urut 2 ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak.
Pasangan Incumbent yang diusung Gerindra, PDI-P, Demokrat, PKS, Nasdem dan Hanura ini mengumpulkan Suara terbanyak 92.394 suara. Pasangan ini mengungguli pasangan nomor urut 3 Hafith Syukri-Erizal yang mengumpulkan sebanyak 90.246 suara.
Hafit Syukri Erizal lalu mengajukan gugatan PHP ke MK karena menemukan dugaan kecurangan salah satunya pengarahan dukungan oleh PT Torganda di 25 TPS yang menguntungkan pasangan Incumbent.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bukti dan saksi yang diajukan baik dari pihak pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu pada 22 Maret 2021, MK mengabulkan sebagian gugatan Hafith Syukri Erizal dengan memerintahkan KPU Rohul melaksanakan PSU di 25 TPS dikawasan PT Torganda.
MK juga membatalkan keputusan KPU Rohul nomor 620/PL.02.6-kpt/1406/ kpu-kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul Tahun 2020 di sepanjang 25 TPS kawasan PT Torganda.
Pada saat Pilkada 9 Desember lalu, pasangan Sukiman Indra Gunawan menang telak di 25 TPS di Tambusai Utara. Pasangan ini mengumpulkan 2.658 suara disusul pasangan Nomor Urut 1 Hamulian-Syahril Topan 164 suara dan pasangan Nomor Urut 3 Hafit Syukri-Erizal152 suara.
Jumlah DPT di 25 TPS di kawasan PT Torganda berjumlah 3.580 pemilih, sementara jumlah Daftar Pemilih Pindahan saat Pilkada 9 Desember berjumlah 50 pemilih dan 83 pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
Dengan dibatalkannya keputusan KPU Rohul nomor 620/PL.02.6-kpt/1406/ kpu-kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul tahun 2020 sepanjang 25 TPS di Kawasan PT Torganda, maka sementara Pasangan Nomor Urut 3 Hafit Syukri Erizal unggul 358 suara.
Penulis : Syaipul
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :