Kejari Sita Uang Rp2 Miliar Hasil Korupsi Dana BLUD di RSUD Rohul
Kamis, 30 Desember 2021 - 14:46:01 WIB
PASIR PENGARAIAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menerima pengembalian kerugian keuangan negara perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rohul Tahun Anggaran 2018-2019 sebesar Rp2.092.751.129, Pada Kamis (30/12/2021).
Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diserahkan langsung oleh tersangka AS sebesar Rp63.078.910 dan tersangka SR Rp2.029.672.219 kepada Kasi Pidsus, Doni Saputra, selaku Ketua Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Kepala Kejari Rohul, Priwijeksono didampingi Kasi Intelijen, Ari Supandi dan Kasi Pidsus, Doni Saputra menjelaskan setelah pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diterima, selanjutnya Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan Penyitaan serta menitipkan uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut di Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada Bank Rakyat Indonesia.
“Uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut akan menjadi barang bukti yang akan segera diajukan dalam Persidangan dan Penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” tutur Priwijeksono.
Lanjutnya, adanya pengembalian kerugian keuangan negara oleh pihak terkait hari ini merupakan bentuk itikad baik oleh yang bersangkutan sehingga kerugian keuangan negara yang timbul dapat pulih, meskipun proses persidangan dan penuntutan kepada 4 orang tersangka akan tetap dilakukan karena pengembalian ini tidak menghapus adanya perbuatan pidana yang telah dilakukan.
“Saat ini Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu masih merampungkan berkas perkara dan segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) serta segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk melakukan proses persidangan dan penuntutan,” tambahnya.
Priwijeksono berharap dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dapat menjadi edukasi bagi masyarakat penggiat anti korupsi dan dapat memperbaiki sistem yang ada dilingkungan RSUD Rokan Hulu khususnya.
“Bahwa uang yang telah dilakukan penyitaan ini selanjutnya akan dijadikan barang bukti dalam persidangan, hal ini telah sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI yaitu penanganan perkara tindak pidana Korupsi tidak hanya difokuskan pada pemidanaan para pelaku tetapi juga optimal dalam Pengembalian seluruh kerugian keuangan negara,” paparnya.
Untuk diketahui, pada 17 Desember 2021 yang lalu, tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berhasil menetapkan 4 orang tersangka korupsi dan melakukan penahanan atas keempatnya.
Penulis: Syaiful
Editor: Ardian
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :