Razia Warung Remang-remang di DK 2, Nasib 10 Orang Terjaring Bakal Ditentukan di PN
PASIR PANGARAIAN - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, terus gencar tertibkan warung remang-remang yang jadi tempat maksiat, bahkan diduga sering jadi tempat prostitusi terselubung.
Razia dilakukan menindaklanjuti banyaknya laporan masyaarakat yang resah dengan keberadaan warung remang-remang yang kian menjamur di Negeri Seribu Suluk.
Salah satu warung remang-remang yang baru ditertibkan Satpol PP dan Damkar di DK 2, Desa Persiapan Tambah Jaya, Kecamatan Rambah Hilir, yang ditertibkan Kamis (11/7/2019) lalu.
Dirazia tersebut, Satpol PP amankan 6 lelaki hidung belang, 4 wanita penghibur serta puluhan botol minuman keras serta seprangkat sound system.
Kabid Ops Satpol PP Rohul Eko Karya Pramono SP menegaskan, warung remang-remang yang ditertibkan banyak dilaporkan masyarakat, karena aktivitasnya sudah meresahkan.
Tegas Eko, warung remang-remang yang ditertibkan Satpol Itu memang sudah menjadi target, karena selalu lolos saat Satpol PP datang merazia lokasi tersebut.
“Beberapa kali jadi target tapi selalu tutup, mereka sepertinya mempelajari operasi kita, saat operasi mereka tutup, sore Kamis pekan lalu, kita dapat info mereka buka sore dan tutup magrib dan kita bersama tim langsung bergerak untuk menertibkan," jelas Eko Karya Pramono.
Walaupun Satpol PP Rohul gencar menertibkannya, keberadaan warung remang-remang di Rohul makin menjamur. Para pemiliki warung ramang-remang seolah tak jera, meski berulang kali Satpol PP merazia tempat mereka.
Sekretaris Satpol PP Rohul Anisbar mengaku, pihaknya tidak akan pernah bosan melakukan penertiban untuk mempersempit aktivitas warung remang-remang ini. Diakuinya, untuk memberi efek jera bagi masyarakat yang terjaring razia, Satpol PP langsung memroses 1 kali 24 jam dan mengajukanya ke Pengadilan Negeri untuk dijatuhi hukuman.
“Tidak ada ampun bagi masayrakat yang terjaring, mereka yang terjaring diproses dugaan pelanggaran Perda dan pindak Pidana Ringan, kami punya Penyidik PPNS yang dalam 1 kali 24 jam lakukan BAP bagi mereka yang terjaring dan langsung mengajukan ke pengadilan untuk dijatuhi hukuman," jelss mantan Kabag Kesra Setda Rohul.
Anisbar mengimbau seluruh masyarakat agar tidak berkunjung ke tempat maksiat yang tidak sesuai dengan norma adat dan agama di Rohul. Selain itu dirinya berharap, masyarakat dapat membarikan infromasi cepat terhadap aktivitas warung remang remang ini sehingga Satpol PP Rohul dapat memberi tindakan tegas kepada pegusaha warung remang-remang yang tetap membuka usahanya.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :