Gaji Anggota DPRD Rohul Rp44,2 Juta Per Bulan
Senin, 15 Oktober 2018 - 17:21:29 WIB
PASIR PANGARAIAN-Pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, setiap bulannya penghasilan yang diterima masing-masing 31 Anggota DPRD Kabupaten Rohul mencapai Rp44.200.000.
Kemudian, untuk penghasilan yang diterima Ketua DPRD Rohul capai Rp46 juta per bulan, sedangkan Wakil Ketua DPRD Rohul Rp44.700.000 per bulannya. Dimana total penghasilan yang diterima Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul setiap bulan, itu di luar dari tunjangan dana reses yang digelar tiga kali selama 4 bulan sekali masa persidangan setahun.
Kemudian, pada pelaksanaan reses 45 Anggota DPRD Rohul, dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat atau konstituennya, masing-masing anggota DPRD Rohul menerima uang tunjangan mencapai Rp8.925.000.
Diakui Sekwan Kabupaten Rohul Drs Budhia Kasino kemarin menjelaskan, bahwa penghasilan yang diterima Pimpinan dan anggota DPRD Rohul setiap bulannya, mengacu pada PP Nomor 18 tahun 2017.
Lalu, sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan penetapan pengahasilan dan hak wakil rakyat di daerah yang dijuluki Negeri Seribu Suluk itu, dihitung oleh Apraisal KPKNL khususnya tunjangan perumahan dan transportasi.
Jelas Budhia, sementara penghasilan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Rohul yang diterima setiap bulannya tidaklah sama. Secara rinci, gaji pokok Ketua DPRD Rohul Rp6,3 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rohul Rp5 juta per bulan, sementara anggota DPRD Rohul masing-masing menerima Rp4,5 juta per bulannya.
“Tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD Rohul Rp8,9 juta per bulan, tunjangan perumahan Rp9,8 juta. Namun untuk tunjangan transportasi khusus diberikan ke anggota DPRD Rohul dengan besaran Rp12.750.000 per bulan.”
“Karena anggota DPRD yang selama ini mendapatkan pinjam pakai mobil dinas, dengan diberlakukannya PP nomor 18 tahun 2017, tidak lagi menggunakan mobil dinas, kecuali pimpinan DPRD Rohul.
“Selanjutnya, tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD) dan transportasi Anggota DPRD Rohul di hitung oleh appraisal KPKNL sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk menetapkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Tunjangan transportasi Anggota DPRD Rohul Rp12,75 juta,’’ jelasnya.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :