www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Dituding Mafia Bola Ikut Bermain, Erick Thohir Tegaskan Pemecatan STY Bebas Tekanan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dua Perusahaan PKS di Rohil Ubah Perizinan
Senin, 18 September 2017 - 17:10:44 WIB

BAGANSIAPIAPI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rohil telah melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan izin Amdal bersama perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan buah sawit, Kamis (14/9/2017) lalu.

Hadir dalam acara itu, Kadis DLH  Rohil, Suwandi S Sos, komisi penilai Amdal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan bidang pemerkasan, Konsultan penyusun UKL/ UPL. Turut juga hadir, kedua direksi perusahaan, para camat, serta LSM lingkungan.

Kadis DLH Kabupaten Rohil, Suwandi, Senin (18/9/2017) mengatakan pihaknya sudah melakukan ekspos perizinan Amdal perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Rohil.

"Kemarin kami melakanakan ekspos perizinan bersama dua perusahaan, yaitu perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Anugrah Agro Sawit Perkasa. PKS Anugrah Agro Sawit Perkasa ini merupakan Tech Over dari PT Sawita Ledong Jaya yang beralamat di Kecamatan Bagan Sinembah Raya. Kemudian ada juga perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Cipta Agro Sejati (CAS) beralamat di Kecamatan Simpang Kanan, Kepenghuluan Kota Paret,” kata Suwandi.

Dijelaskan, PKS PT Anugrah Agro Sawit Perkasa ini ada terjadi perubahan manajemen dewan redaksi sampai manejer. Oleh sebab itu, seluruh perizinan yang mereka miliki wajib untuk direvisi termasuk izin lingkungan yang pernah dikeluarkan 2012 yang lalu.

Sementara, PKS PT Cipta Agro Sejati ini, sebutnya ada terjadi perubahan izin lingkungan hidup dari limbah cair ke line aplikasi.

Terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat oleh pihak PKS Cipta Agro Sejati (CAS) dalam proses pendirian PKS itu, Kadis LHK, Suwandi tidak bisa berkomentar lebih banyak  karena itu bukan kewenangan pihaknya, dan diakuinya bahwa PT CAS sudah lama berdiri di Rokan Hilir, yakni di Kecamatan Simpang Kanan, tepatnya di kepenghuluan Kota Paret.

"Masalah proses pendirian PKS, dan adanya pemalsuan tanda tangan masyarakat atau tidak, itu bukan kewenangan kami, itu kewenangan pihak kepolisian untuk memprosesnya," tegas Suwandi.

Saat ekspos perizinan tersebut, komisi penilaian amdal menegaskan kepada PKS yang bersangkutan agar melengkapi dokumen izinnya dalam jangka waktu 30 hari sebelum izin dikeluarkan bupati. Sebenarnya kedua perusahaan kelapa sawit tersebut sudah mengantongi izin, hanya saja terjadi perubahan manajemen dan izin Amdal.

"Kalau PT Anugrah Agro Sawit mereka melakukan perubahan manajemen. Sementara itu, PT CAS merubah izin limbah cair ke line aplikasi karena ada permintaan masyarakat agar limbah tersebut dialirkan di kebun-kebun mereka,” tuturnya.

Lanjut mantan Camat Bagan Sinembah itu, berkaitan dengan pengawasan itu terus dilakukan pihaknya, seperti pengawasan pencemaran lingkungan sungai dan lain sebagainya. "Setiap adanya informasi dugaan pencemaran lingkungan, kami Dinas DLH Rohil sudah mengambil semplenya untuk di uji sample ke Provinsi melalui balai kesehatan provinsi," jelasnya.

Diakuinya, hasil pemeriksaan sampel hingga kini belum bisa diambil karena terkait anggaran. Sebab uji sampel itu ada pos anggarannya yang akan dibayarkan ke pihak Balai Kesehatan. Dia berharap anggaran kantor segera cair dan sampel limbah yang sudah dikirim ke Balai Kesehatan dapat segera diambil untuk ditindaklanjuti ke proses selanjutnya," harapnya.

Penulis: Afrizal
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Erick Thohir tegaskan pemecatan Shin Tae-yong bebas tekanan (foto/int)Dituding Mafia Bola Ikut Bermain, Erick Thohir Tegaskan Pemecatan STY Bebas Tekanan
Ilustrasi trafik Jalan Tol Trans Sumatera selama libur Nataru 2025 naik (foto/int)2,2 Juta Kendaraan Lewati Jalan Tol Trans Sumatera Selama Libur Nataru 2025
anggota DPRD Kota Pekanbaru, Fatullah (foto/Tunda Bayar Pemko Pekanbaru Rp400 M, Fatullah Minta Pembayaran Diaudit
Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru sidak lokasi pembuangan sampah ilegal di Jalan Siak 2, Palas (foto/Mimi)Komisi IV DPRD Sidak Pembuangan Sampah Pekanbaru Ilegal di Palas
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nahrawi soal penetapan Paslon terpilih Pilkada 2024 (foto/int)KPU Riau: Kamis Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024
  Polisi olah TKP di lokasi seorang pria ditikam di Pekanbaru (foto/Antarariau)Nyaris Diserang 2 OTK Bersenjata Api di Pekanbaru, Sopir Angkot Sebut Pelaku Ngaku Anggota
Plh Sekda Pelalawan, Tengku Zulfan, SE (foto/Andy)Tengku Zulfan Direkomendasikan Jabat Pj Sekda Pelalawan
Pameran fotografi Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Hang Tuah Pekanbaru (foto/Yuni)Pameran Fotografi Universitas Hang Tuah Pekanbaru Hadirkan 29 Karya
DPRD Dumai rapat paripurna buka Masa Sidang II Tahun 2025 (foto/bambang)Wako Paisal Ajak Semua Pihak Bersinergi di 2025 Demi Dumai Kota Idaman
Sampah menumpuk di Pekanbaru awal tahun 2025 (foto/Dini)Tak Komitmen Angkut Sampah Awal Tahun, Pemko Pekanbaru Tegur PT EPP
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved