Kerjaan Molor, Wagubri Blacklist Kontraktor CV MC dan PT DRA
Rabu, 15 Desember 2021 - 16:03:14 WIB
|
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution. |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Dua kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Pemprov Riau di Kabupaten Rokan Hilir dipastikan tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution pun memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau untuk memasukkan kontraktor tersebut ke daftar hitam (blacklist). Karena terbukti tidak bisa berkomitmen sesuai perjanjian dan pengerjaannya kepada Pemprov Riau.
Diketahui, dua kontraktor itu adalah CV Metalindo Construction (MC) yang mengerjakan peningkatan Jalan Bagansiapiapi-Sinaboi dan PT Dian Restu Anugerah (DRA) yang mengerjakan peningkatan Jalan Bagansiapiapi-Teluk Piyai.
"Saya pastikan pengerjaan proyek jalan di dua lokasi ini tidak selesai. Maka itu saya perintahkan PPK blacklist kontraktornya," tegas Wagubri saat melakukan peninjauan ke Rohil, Rabu (15/12/2021).
Edy Natar menjelaskan bahwa CV Metalindo Construction baru menyelesaikan 20 persen dari pekerjaannya. Sementara, kontrak yang disepakati akan berakhir pada 27 Desember 2021. Sedangkan PT Dian Restu Anugerah baru mengerjakan 3 persen dengan waktu kontrak 20 Desember 2021.
"Permasalahan ini sudah tidak masuk logika, dan saya yakin akan ada yang bermasalah terkait proses maupun pengerjaan proyek-proyek Pemprov ini," ujarnya.
Penulis: Rinai
Editor: Ardian
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :