BAGANSIAPIAPI - Tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, Jumat (6/8/2021) pagi.
Dalam operasi yustisi yang dipusatkan di depan kantor BPKAD, Jalan Merdeka tersebut, tim menjaring puluhan masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Warga yang kedapatan tidak menggunakan, kemudian ditahan dan dilakukan pendataan dan disidangkan serta dijatuhi hukuman denda.
Kasatpol PP Suryadi kepada awak media mengatakan, operasi yustisi yang dilaksanakan merupakan kelima kalinya di Kabupaten Rohil.
"Ini merupakan yang kelima kali kita laksanakan, operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan ini sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Suryadi menerangkan, meski Satgas Covid-19 secara aktif melaksanakan penegakan dan imbauan, namun masyarakat masih saja kurang sadar dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Memang kita melihat masyarakat kita tidak ada perubahan, padahal kita Satgas terus menerus melaksanakan imbauan dan penindakan," katanya.
Saat dilaksanakan operasi yustisi dan penindakan, banyak masyarakat yang merasa kesal dan tidak menerima. Bahkan sebutnya, saat disidang banyak masyarakat yang tidak memiliki uang. "Untuk denda bagi pelanggar itu sendiri antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu," sebut Suryadi.
Ia juga tak lupa mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan jika melaksanakan aktivitas di luar rumah.
"Apalagi kondisi wabah Covid-19 di Kabupaten Rohil sangat menghawatirkan, sehingga kita harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan," ungkap Suryadi.
Sementara itu, Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais mengatakan, sasaran penegakan disiplin protokol kesehatan adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Sebenarnya sasaran krusialnya itu adalah tempat-tempat usaha seperti rumah makan, kedai kopi maupun usaha lainnya yang mengundang keramaian.
"Sesuai aturan, baik itu rumah makan maupun kedai kopi tidak boleh melayani makan atau minum di tempat harus bawa pulang," jelasnya.
Kapolsek mengimbau agar tempat-tempat usaha yang mengundang kerumunan benar-benar patuh jangan sampai ada kerumunan.
"Kedepan kita akan menyasar tempat-tempat usaha untuk melakukan penegakan hukum. Sebab, sesuai aturan yang ada ini bisa kita lakukan tindakan hukum jika melakukan pelanggaran," pungkasnya.
Penulis : Afrizal
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :