BAGANSIAPIAPI – Enam calon penghulu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, dinyatakan tidak lulus seleksi karena tidak memenuhi standar kemampuan membaca Al-Qur’an.
Hasil ini menegaskan bahwa persyaratan religius menjadi salah satu penentu kelulusan dalam Pemilihan Penghulu (Pilpeng) di daerah tersebut.
Tes dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Rohil sebagai tim penguji resmi.
Keputusan tersebut mengacu pada peraturan daerah yang berlaku dan ditegaskan dalam pertemuan bersama organisasi perangkat daerah (OPD), DPRD, para camat, serta unsur Forkopimda di aula Baperida Rohil, Senin (12/10/2026).
Kasubbag TU Kemenag Rohil, Suhaimi mengatakan, pihaknya tidak memberikan kelonggaran bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.
"Tidak ada toleransi dalam hal ini. Sebagai tim seleksi, kami bertanggung jawab penuh memastikan calon penghulu benar-benar mampu membaca Al-Qur'an," tegas Suhaimi.
Enam calon yang tidak lulus berasal dari Kepenghuluan Suak Air Hitam dan Pedamaran di Kecamatan Pekaitan, Babussalam Rokan.
Kemudian, di Kecamatan Pujud, Tanjung Medan Utara di Kecamatan Tanjung Medan, Sekeladi di Kecamatan Tanah Putih, serta Karya Mukti di Kecamatan Rimba Melintang.
Suhaimi menegaskan, kemampuan membaca Al-Qur’an merupakan persyaratan mendasar bagi calon pemimpin di tingkat kepenghuluan.
"Penghulu adalah pemimpin masyarakat, maka wajib memiliki kemampuan dasar membaca Al-Qur'an," pungkasnya.