www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Gubernur dan Bupati/Walikota Terpilih dari Riau Wajib Cek Kesehatan, Ini Jadwal Lengkapnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemkab Rohil Siapkan Skema Tenaga Paruh Waktu untuk Non-ASN yang Tak Lolos PPPK
Kamis, 13 Februari 2025 - 14:16:26 WIB

BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tengah menyiapkan skema tenaga paruh waktu bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini dilakukan untuk menyikapi larangan pengangkatan tenaga honorer mulai Desember 2024. Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, Fauzi Efrizal, melakukan rapat koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Rohil untuk membahas verifikasi data tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Rohil.

"Setelah dilakukan Rakor bersama seluruh OPD dan Camat se-Rohil untuk menyamakan persepsi terkait rekrutmen tenaga PPPK, dan bagi tenaga non ASN ini yang sudah masuk database BKN dan tidak lulus tes seleksi PPPK akan menjadi tenaga paruh waktu. Dan sampai saat ini kita belum tau petunjuk teknis tenaga paruh waktu itu seperti apa," kata Fauzi Efrizal, Kamis (13/2/2025).

auzi menambahkan, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian PAN-RB yang menyatakan bahwa solusi untuk menghindari PHK bagi tenaga honorer yang sudah masuk database dan masa kerjanya lebih dari 2 tahun adalah dengan menjadikan mereka tenaga ASN paruh waktu.

Lebih jauh disampaikan Sekda, jumlah tenaga non ASN atau honorer dan Petugas Harian Lepas (PHL) di Dinas Lingkungan Hidup Rohil seluruhnya mencapai 13.468 orang. Dimana sebelumnya pada seleksi PPPK tahap pertama sudah dilakukan rekrutmen sebanyak 1.549 orang dan untuk seleksi PPPK tahap 2 sebanyak 4.036 orang.

"Tadi kita sudah mengadakan rapat dan sudah menyampaikan isi surat dari Kemenpan-RB dan BKN kepada setiap masing-masing OPD dan Camat yang ada, dimana disitu disebutkan bagaimana salah satu persyaratan untuk bisa mengikuti seleksi PPPK tahap dua adalah mereka yang sudah bekerja secara berturut-turut sedikitnya 2 tahun dan harus ada surat pernyataan dari OPD masing-masing serta bagi yang kurang dari 2 tahun otomatis tidak bisa ikut seleksi," ungkap Sekda.

Fauzi Efrizal juga mengatakan bahwa secara regulasi sudah jelas aturannya sebagaimana yang disampaikan Menpan-RB bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer dan menganggarkan gajinya terhitung Desember 2024.

Kepala BKPSDM Rohil, Acil Rustanto, menyampaikan bahwa seleksi PPPK tahap 2 ini diperuntukkan bagi honorer yang sudah masuk pangkalan data dan mengabdi di atas 2 tahun sebanyak 4.036 orang untuk memperebutkan 1.011 formasi PPPK.

"Dalam hal keterangan data untuk tenaga non ASN yang masuk pangkalan data dan ikut seleksi PPPK tahap 2 harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari Kepala OPD masing-masing. Hal itu guna kebenaran data dan dokumen yang disiapkan bagi calon PPPK yang mengikuti seleksi benar benar falid. Dan apa bila ada ditemukan kepala OPD memberikan keterangan palsu akan mendapatkan sanksi berat sesuai peraturan yang berlaku jika terjadi sanggahan terhadap data yang diberikan," kata Acil Rustanto.

Acil juga mengingatkan agar tidak ada tenaga non-ASN yang menggunakan data palsu saat mendaftar seleksi PPPK tahap 2.

"Kita harapkan kepada seluruh tenaga non ASN yang telah mendaftar untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2 ini jangan melakukan pemalsuan data karena ada sanksi pidananya. Jika terbukti melakukan pemalsuan data akan diancam pidana maksimal 6 tahun penjara. Untuk itu kita mengingat kepada semuanya jangan sampai melakukan tindakan tersebut yang dapat merugikan diri sendiri," pungkasnya.

Penulis: Afrizal
Editor: M Iqbal

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi Mendagri minta kepala daerah terpilih yang akan dilantik harus cek kesehatan 18 Februari (foto/int)Gubernur dan Bupati/Walikota Terpilih dari Riau Wajib Cek Kesehatan, Ini Jadwal Lengkapnya
XL Axiata menjadi salah satu operator telekomunikasi terdepan di Indonesia dalam penerapan Generative AI.(foto: istimewa)XL Axiata Perkuat Layanan Digital dengan AI dan Cloud, Gandeng AWS dan Snowflake
Promo First Media dihari valentine.(foto: istimewa)First Media Hadirkan Promo Spesial Februari, CINTA dan ROMANTIS untuk Pelanggan Baru dan Setia
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan. (Foto: Int)Sempat Dikira Warga Riau, WNI Korban Penembakan di Malaysia Ternyata Warga Sumut
Sekda Rohil, Fauzi Efrizal belum lama ini memimpin rakor dengan seluruh OPD dan Camat se-Rohil untuk Verifikasi data tenaga non ASN. (Foto: Afrizal)Pemkab Rohil Siapkan Skema Tenaga Paruh Waktu untuk Non-ASN yang Tak Lolos PPPK
  Pemprov Riau terima hasil Reses Persidangan I saat Sidang Paripurna (foto/int) Pemprov Riau Terima Laporan Reses DPRD: Aspirasi Masyarakat Jadi Acuan Kebijakan
Ketua Apkasindo Pelalawan, Jupri SE.(foto: andi/halloriau.com)APKASINDO Pelalawan Desak Pemkab dan Gubernur Tindak Perusahaan Sawit yang Belum Realisasikan Pola KKPA
e Vitara yang merupakan mobil listrik dari Suzuki yang siap dipasarkan di Indonesia tahun 2026 mendatang. (Foto: Int)Suzuki e-VITARA, SUV Listrik Canggih Siap Ramaikan Pasar Mobil Listrik Indonesia
Tim gabungan masih melakukan pemadaman dan pendinginan di lokasi karhutla Tanjung Penyembal Dumai. (Foto: Tribun Pekanbaru)Karhutla di Dumai Belum Padam, Tim Kewalahan Hadapi Angin Kencang dan Lahan Gambut
Foto: Dok. Kantor Komunikasi Kepresidenan.Hasan Nasbi: Program CKG untuk Memperkuat SDM Menuju Indonesia Emas
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved