Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan, Diskominfotik Rohil Kuatkan Layanan PPID
BAGANSIAPIAPI - Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiks) Rohil menggelar sosialisasi penguatan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kamis (12/12/2024).
Acara yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Bagansiapiapi ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang tugas dan tanggung jawab PPID di berbagai instansi, termasuk sekolah tingkat SMA sederajat.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pemkab Rohil, Muhammad Nur Hidayat yang mewakili Bupati Rohil Afrizal Sintong.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah. Turut hadir Kadis Kominfotiks Rohil Indra Gunawan, Kabid IKP Juni Rahmat sebagai moderator, kepala dinas, camat, kepala sekolah, dan staf Diskominfotiks Rohil.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Nur Hidayat menegaskan pentingnya layanan informasi publik sebagai bagian dari visi misi Bupati Rohil untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berbasis teknologi informasi.
“Pengelolaan layanan PPID adalah salah satu tonggak untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, jujur, dan transparan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
“Kita berharap kegiatan ini tidak berhenti di sini. Harus ada tindak lanjut agar layanan PPID di Kabupaten Rokan Hilir semakin berkembang dan berjalan baik. Apalagi, Kabupaten Rohil sudah mendapat predikat informatif dalam penganugerahan KIP di Riau tahun 2024,” tambahnya.
Predikat informatif yang diraih Rohil dinilai sebagai pencapaian luar biasa.
“Ini bukan sekadar penghargaan, tetapi tanggung jawab moral besar untuk membuktikan bahwa pemerintah pantas menyandang predikat tersebut. Kami akan terus berinovasi meningkatkan pelayanan informasi publik agar lebih maksimal dan terintegrasi,” ujar Muhammad Nur Hidayat.
Kadiskominfotiks Rohil, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi terkait tugas dan tanggung jawab PPID, baik di tingkat kabupaten maupun instansi vertikal.
“Tema kegiatan tahun ini adalah ‘Mengawal Informasi Daerah yang Akuntabel Sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik’. Diharapkan tema ini dapat mendorong badan publik untuk memberikan informasi sesuai standar layanan demi terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Indra juga mengungkapkan adanya peningkatan permohonan informasi publik pada tahun 2024, dengan 29 permohonan masuk ke PPID utama Kabupaten Rohil. Dari jumlah tersebut, 12 permohonan telah terdaftar dalam sidang sengketa informasi publik.
“Antusias masyarakat dalam mengakses informasi publik sangat tinggi. Hal ini menjadi tantangan sekaligus motivasi bagi PPID untuk terus menyediakan layanan terbaik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” tuturnya.
Acara ini diakhiri dengan paparan Ketua KI Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah, yang menjelaskan detail UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
“PPID dan KI memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi publik yang berkualitas. Hal ini esensial untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya.
Penulis: Afrizal
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :