www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Fachmi Ayah Pj Walikota Pekanbaru Meninggal, Achmad Merasa Sangat Kehilangan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Rakor Pengadaan Barang dan Jasa Terkait Persaingan Usaha di Rohil, Ini Tujuannya
Kamis, 29 Agustus 2024 - 15:55:51 WIB

BAGANSIAPIAPI - Bupati Rohil Afrizal Sintong yang diwakili Asisten II Muhammad Nur Hidayat membuka secara rapat koordinasi pengadaan barang dan jasa terkait persaingan usaha di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir 2024, Selasa (27/8/2024). Rakor ini berlangsung di Aula Hotel Kesuma, Bagansiapiapi.

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang persaingan usaha yang sehat dan tidak melarang atau menghukum perusahaan menjadi besar. Tetapi perusahaan yang memiliki dominasi pasar perlu diawasi," ujar Asisten II Muhammad Nur Hidayat.

Untuk melakukan pengawasan terhadap persaingan dunia usaha dikatakan Muhammad Nur Hidayat bahwa berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah telah memberikan tugas pengawasan kemitraan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga yang bertugas untuk menciptakan ketertiban dan iklim persaingan usaha yang kondusif. KPPU juga bertanggung jawab untuk memutus rantai praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Seperti tindakan diskriminasi, eksploitasi platform terhadap supplier atau antar platform, perjanjian eksklusif, predatory pricing dan penyalahgunaan posisi dominan.

Lebih jauh dijelaskan, terkait larangan persekongkolan pengadaan barang dan jasa pemerintah juga tertuang pada UU Nomor 5 Tahun 1999 pasal 22 yang berbunyi pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lainnya, atau pihak terkait dengan pelaku usaha lainnya untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. 

"Pelanggaran terhadap prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa dapat membuat tujuan yang telah ditetapkan oleh instansi atau lembaga pemerintah maupun swasta menjadi tidak tercapai," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Rohil, Andri, menambahkan pengadaan barang dan jasa di Rohil sebagian perusahaan yang ikut tender terkadang dalam pembuatan penawaran selalu mempercayakan kepada satu orang yang sama. Sehingga ketika upload penawaran dari komputer yang sama akan terbaca ID dan Address yang sama padahal perusahaan dan pemilik perusahaan yang berbeda. 

"Itu bisa diindikasikan adanya persekongkolan atau monopoli dalam persaingan sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat dalam usaha. Dengan adanya sosialisasi dan rakor ini kami berharap agar pihak perusahaan harus paham persyaratan apa yang diajukannya dalam mengikuti tender," sebutnya.

"Kalau pihak perusahaan mempercayakan kepada satu orang untuk membuat suatu penawaran janganlah pihak yang membuat penawaran untuk mengupload, tapi cukup di copy dan biarlah pihak perusahaan yang mengupload ke sistem LPSE Kabupaten Rokan Hilir," sambungnya.

Jadi selama ini pihak perusahaan selalu mempercayakan hal itu kepada konsultan tanpa tahu apa yang mereka upload. Sehingga pihak perusahan tidak mengetahui di mana kekurangan dan kelemahan perusahannya. 

"Kami mengimbau agar pihak perusahan yang ikut tender pengadaan barang dan jasa pemerintah di Rohil paham apa-apa saja yang di upload ke sistem LPSE. Sehingga apabila ada kekurangan dalam administrasi dapat diperbaiki ke depannya. Diharapkan pihak perusahan dapat bekerja profesional agar tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat. Karena dengan penawaran dan ID serta address yang sama tapi penawar orang yang berbeda akan mengakibatkan gugur penawarannya," ungkap Andri.

Pada kegiatan Rakor pengadaan barang dan jasa pemerintah ini, pihak PBJ Setdakab Rohil mendatangkan narasumber dari KPPU Medan Ridho Pamungkas sebagai pemateri larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat, Kabid Penegakan Hukum Kanwil I, Hardianto, sebagai pemateri tentang "Larangan Persekongkolan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999". Serta Kabid Kajian Advokasi Kanwil I KPPU Sumut sebagai pemateri tentang pengawasan pelaksanaan kemitraan dan pemberian saran dan pertimbangan KPPU.

Penulis: Afrizal
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota DPR RI Dapil Riau 1, Dr Achmad (foto/Yuni)Fachmi Ayah Pj Walikota Pekanbaru Meninggal, Achmad Merasa Sangat Kehilangan
Suasana rumah duka, Fachmi Amrie, ayah Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat meninggal (foto/riaupos)Ayah Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat Meninggal Dunia
Roni Rakhmat serahkan SK Plh Sekda Pekanbaru ke Zarman Candra (foto/ist)Zarman Candra Jabat Plh Sekda Pekanbaru Hanya 30 Hari Sejak SK Ditetapkan
Booth BPOM hadir di CFD Pekanbaru (foto/magang2)Booth BPOM Berikan Edukasi ke Warga di CFD Pekanbaru
L300 vs Hilux RanggaDaftar Mobil Pikap Terlaris November: L300 Salip Hilux Rangga
  Tol Padang-Sicincin sudah dibuka dengan skema one way dan gratis (foto/ist)Tol Padang-Sicincin Dibuka Skema One Way, Catat Jam Operasionalnya
Kanit Intel bersama Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kanan cooling system (foto/afrizal)Jaga Kamtibmas, Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas Cooling System Masyarakat Simpang Kanan
Seksi Tol Padang-Sicincin dibuka gratis selama libur Nataru 2025 (foto/ist)Ruas Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin Dibuka Gratis Saat Libur Nataru 2025
Telkomsel DCE 2024.Telkomsel DCE 2024: Tingkatkan UKM lewat Digitalisasi dan AI
Perbaikan Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai terus dikebut (foto/tribunpku)Hujan Hambat Pekerjaan Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai, Bisa Tuntas Pekan Depan?
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved