Warga Rohil Buka Lahan Baru dengan Cara Membakar Akan Dipidana
Selasa, 06 Agustus 2024 - 21:36:43 WIB
TANAH PUTIH - Sat Binmas Polres Rohil sampaikan imbauan dan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau. Tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan ini dilaksanakan Aiptu Liston Butar-Butar, Aipda Hanafi,SAP, Bripka F Napitupulu dan Bripka Deni Ambara di Kelurahan Sedinginan dan Kepenghuluan Sintong.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo menjelaskan kegiatan telah dilaksanakan imbauan dan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan.
"Telah sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan ke masyarakat. Disampaikan di wilayah hukum Polsek Tanah Putih namun ini teruntuk bagi semua masyarakat Rokan Hilir," terang Ipda Edi Purnomo.
Sat Binmas mengimbau agar tidak melakukan pembakaran pada saat membuka lahan baru. Agar ikut bersama-sama menjaga lahannya dari bahaya api, yang bisa menyebabkan bencana asap dan kerugian materi.
Kemudian disampaikan juga tentang sanksi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Selain itu disampaikan juga bahwa Karhutla dapat menyebabkan bencana asap dan gangguan keehatan.
Penulis: Afrizal
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :