BAGANSIAPIAPI – Pemkab Rokan Hilir (Rohil) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kembali mengadakan Konsultasi Publik II untuk Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Giat berlangsung pada Rabu (31/7/2024) di Kantor Bappeda, Batu Enam, Bagansiapiapi.
Acara tersebut dibuka secara resmi Asisten II Sekdakab Rohil, Muhammad Nur Hidayat, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Suwandi, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan Kampus Universitas Riau (Unri) dan STAI Ar-Ridho, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Rohil Al Kahfi Sutikno, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), pihak perusahaan, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Muhammad Nur Hidayat menyampaikan rasa terima kasih dan selamat datang kepada tim ahli dan seluruh peserta yang hadir. Ia juga menjelaskan pentingnya konsultasi publik ini untuk menghimpun berbagai masukan dan saran terkait RPJMD Rohil lima tahun ke depan.
"Terima kasih dan selamat datang kami ucapkan kepada tim ahli Universitas Riau dan para peserta yang telah hadir. Kegiatan ini seyogianya dibuka oleh Pak Sekda yang berhalangan hadir. Kami berharap dengan konsultasi publik II ini nantinya kita dapat menghimpun berbagai masukan dan saran khususnya mengenai RPJMD Rohil lima tahun ke depan," kata Muhammad Nur Hidayat.
KLHS RPJMD disusun dengan tujuan untuk mewujudkan RPJMD yang berkelanjutan, dengan KLHS sebagai pertimbangan utama dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah.
Muhammad Nur Hidayat menekankan pentingnya melahirkan terobosan terkait lingkungan, karena kajian ini akan sangat berpengaruh terhadap penyusunan RPJMD maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Rokan Hilir di masa depan.
Kepala DLH Rohil, Suwandi, menjelaskan bahwa konsultasi publik ini merupakan tahap kedua dalam penyusunan KLHS dan RPJMD. Setelah ini, dokumen tersebut akan dievaluasi oleh DLHK Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Hasil dari kajian KLHS akan menjadi acuan bagi Bupati terpilih periode mendatang dalam merencanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, sesuai dengan Peraturan Mendagri No 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis," jelas Suwandi.
Suwandi menambahkan bahwa dinas yang ia pimpin telah menyusun dua dokumen penting tersebut, baik RPJMD maupun RPJPD, secara maraton. Setelah uji publik kedua ini, akan ada saran dan masukan dari stakeholder terkait dokumen yang disusun, yang kemudian akan dievaluasi oleh DLHK Provinsi dan Kemendagri.
Dengan terselenggaranya konsultasi publik ini, diharapkan Kabupaten Rokan Hilir dapat merumuskan RPJMD yang tidak hanya fokus pada pembangunan tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan yang berkelanjutan.
Penulis: Afrizal
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :