www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
XL Axiata Pastikan Konektivitas Lancar untuk Sukseskan Pilkada 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


PPS Labuhan Tangga Kecil Lantik 56 Anggota KPPS
Kamis, 25 Januari 2024 - 15:08:21 WIB
Pelantikan PPS Labuhan Tangga Kecil digelar di Sekretariat PPS (foto/Afrizal)
Pelantikan PPS Labuhan Tangga Kecil digelar di Sekretariat PPS (foto/Afrizal)

Baca juga:

PPS Labuhan Tangga Kecil Lantik 56 Anggota KPPS

BAGANSIAPIAPI - KPU Rokan Hilir (Rohil) melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko, Kamis (25/1/2024).

Pelantikan digelar di Sekretariat PPS jalan lintas Labuhan Tangga Kecil itu dihadiri Ketua PPS Amrizal, Setdes Labuhan Tangga kecil Fadli SP, Sekretaris PPS dan anggota, anggota PTPS setempat, para Kadus, Kaur dan Kasi dilingkungan Kepenghuluan tersebut.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat, ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan. Penandatanganan berita acara pelantikan oleh masing-masing perwakilan KPPS dan penandatanganan fakta integritas.

Ketua PPS Labuhan Tangga Kecil, Amrizal mengatakan ada 56 orang anggota KPPS dari delapan TPS di Kepenghuluan yang dilantik, dan ditugaskan untuk melaksanakan tugas Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Salah satu tugas KPPS adalah untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS masing-masing," kata Amrizal dalam sambutannya.

Amrizal juga mengatakan Pemilu tahun ini seluruh anggota KPPS akan mendapatkan bimbingan teknis yang akan diselenggarakan KPU Rohil.

"Jika pada Pemilu sebelumnya masing-masing petugas TPS diwakili satu orang untuk mengikuti bimbingan teknis, maka Pemilu tahun 2024 ini semua anggota KPPS akan mendapat bimbingan teknis," kata Amrizal.

Untuk diketahui, pada hari ini Komisi Pemilihan Umum sedang melakukan pelantikan anggota KPPS secara serentak di seluruh Indonesia.

Berikut ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pemilu 2024 yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 30, ayat 1 dan 2, sebagai berikut:

Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 30, ayat 3, PKPU No 8 tahun 2022, KPPS memiliki sejumlah kewenangan:

Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Afrizal
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Peningkatan layanan jaringan XL Axiata untuk kelancaran Pilkada Serentak 2024.(foto: istimewa)XL Axiata Pastikan Konektivitas Lancar untuk Sukseskan Pilkada 2024
Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam HMI dan BEM Universitas Islam Indragiri laksanakan audiensi dengan Kajari Inhil, (foto/Ayendra)Audiensi dengan Kejari, Mahasiswa Minta Kasus Baznas Inhil Ditangani Profesional
KPU dan Polres Sukses Gelar Senam Sehat, di Lapangan Taman Bukit Gelanggang (foto/bambang)KPU dan Polres Dumai Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pada 27 November
Walikota Dumai, Paisal secara simbolis serahkan bantuan RLH bantuan Baznas Dumai (foto/bambang)Wako Dumai Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni
Apical menggelar kuliah umum bertajuk “GreenFest with Sustainable Palm Oil”, di Universitas Riau (foto/Yuni)GreenFest, Apical Bersama RSPO Edukasi Gen Z Tentang Sawit Berkelanjutan
  Komisi III DPRD Pekanbaru panggil Disdik, Dinkes, dan Dinsos (foto/Mimi)Komisi III DPRD Pekanbaru Panggil Tiga OPD Sekaligus, Ini yang Dibahas
Direktur Eksekutif MPD Riau, Zulfan Efendi (kanan) minta Bawaslu lebih proaktif (foto/yuni)MPD Riau: Bawaslu Harus Proaktif Hadang Politik Uang, Jangan Cuma Nunggu Laporan
Panwascam Kecamatan Sungai Batang saat interogasi gelar berita acara laporan dari warga temuan di lapangan (foto/Ayendra)Masa Tenang Pilkada, Warga dan Panwascam di Inhil Gerebek Tim Paslon Bawa Logistik
Jembatan Sei Rokan Kiri yang ada di Desa Suka Damai, Ujung Batu rusak diterjang banjir (foto/int)Jembatan Sei Rokan Ujung Batu Rohul Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya
Tangkapan layar postingan instagram Agung Nugroho (foto/IG)Diguyur Hujan, Agung Nugroho Kunjungi Makam Ayah Tercinta
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved