BAGANSIAPIAPI - KPU Rokan Hilir (Rohil) melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko, Kamis (25/1/2024).
Pelantikan digelar di Sekretariat PPS jalan lintas Labuhan Tangga Kecil itu dihadiri Ketua PPS Amrizal, Setdes Labuhan Tangga kecil Fadli SP, Sekretaris PPS dan anggota, anggota PTPS setempat, para Kadus, Kaur dan Kasi dilingkungan Kepenghuluan tersebut.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat, ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan. Penandatanganan berita acara pelantikan oleh masing-masing perwakilan KPPS dan penandatanganan fakta integritas.
Ketua PPS Labuhan Tangga Kecil, Amrizal mengatakan ada 56 orang anggota KPPS dari delapan TPS di Kepenghuluan yang dilantik, dan ditugaskan untuk melaksanakan tugas Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Salah satu tugas KPPS adalah untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS masing-masing," kata Amrizal dalam sambutannya.
Amrizal juga mengatakan Pemilu tahun ini seluruh anggota KPPS akan mendapatkan bimbingan teknis yang akan diselenggarakan KPU Rohil.
"Jika pada Pemilu sebelumnya masing-masing petugas TPS diwakili satu orang untuk mengikuti bimbingan teknis, maka Pemilu tahun 2024 ini semua anggota KPPS akan mendapat bimbingan teknis," kata Amrizal.
Untuk diketahui, pada hari ini Komisi Pemilihan Umum sedang melakukan pelantikan anggota KPPS secara serentak di seluruh Indonesia.
Berikut ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pemilu 2024 yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 30, ayat 1 dan 2, sebagai berikut:
Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 30, ayat 3, PKPU No 8 tahun 2022, KPPS memiliki sejumlah kewenangan:
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Afrizal
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :