KUBU - Polsek Kubu mengungkap kasus penyalahgunaan sabu-sabu yang terbilang cukup besar pada Jumat (27/10/2023). Seorang pria berinisial MI (49) diduga sebagai pelaku utama ditangkap di kediamannya di Jalan Jendral Sudirman, Kepenghuluan Sungai Kubu.
Pihak kepolisian tidak berhenti sampai di situ. Aparat terus mengembangkan kasus ini hingga berhasil menjemput tersangka penyuplai dengan inisial MR (25) di rumahnya yang berlokasi di Jalan Pusara 1, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Rohil di hari yang sama.
Dalam penggerebekan terhadap MI, petugas berhasil menyita barang bukti 19 bungkus plastik bening diduga berisi sabu-sabu. Selain itu, ada juga dua ponsel.
Sementara dari MR, polisi menyita satu ponsel, satu sepeda motor, dan uang tunai senilai Rp7,5 juta.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, membenarkan peristiwa itu.
Awalnya, informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Informasi ini kemudian disampaikan kepada Kapolsek Kubu, Iptu Harley Tinambunan, yang segera memerintahkan tim operasional untuk menyelidiki lebih lanjut.
Tim operasional langsung bergerak menuju lokasi yang dilaporkan dan berhasil menangkap MI. Beserta 19 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu.
Selanjutnya, tim operasional membawa MI ke Polsek Kubu untuk pengusutan lebih lanjut. Mereka juga melanjutkan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah MR di Bagansiapiapi dan berhasil mengamankannya.
Saat penggeledahan di rumah MR, ditemukan satu unit handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba. Sedangkan uang Rp7,5 juta diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
MR mengaku bahwa sabu-sabu yang ia miliki berasal dari seorang pria bernama WL yang tinggal di Bagansiapiapi, dengan jumlah sekitar 1 ons, dan ia mengambilnya pada hari Rabu, 25 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya, kedua tersangka telah menjalani tes urine, menunjukkan hasil positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine.
Keduanya dijerat dengan pelanggaran Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini akan terus diselidiki jajaran kepolisian.
Penulis: Afrizal
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :