Kepergok Ngamar Bareng Wabup Rohil
Hanya ASN yang Dinonaktifkan, Netizen: Bupati Zalim Banget!
Jumat, 02 Juni 2023 - 14:42:20 WIB
PEKANBARU - Netizen memberikan reaksi keras saat mengetahui DRS, Aparatur Sipil Negara (ASN) Bapenda Rohil yang digerebek ngamar bersama Wabup Rohil, Sulaiman, dinonaktifkan dari jabatannya.
Kebijakan yang diambil Bupati Rohil, Afrizal Sintong itu disayangkan netizen sebagai kebijakan yang berat sebelah.
Diketahui, Bupati Rohil menonaktifkan DRS sebagai jawaban atas pertanyaan publik terkait langkah yang dilakukan Pemkab Rohil pasca heboh penggerebekan tersebut.
Keputusan itu disebut berdasarkan PP Nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Yang mana pada pasal 411 disebutkan, PNS dilarang melakukan perselingkuhan atau perzinahan tanpa ikatan perkawinan yang sah.
"Sehingga diancam hukuman disiplin berat yaitu dibebaskan dari jabatannya. Dan secara otomatis Kasubbid yang berada dibawahnya untuk sementara kita buat jadi Plt Kabid di Bapenda itu," jelas Bupati.
Menanggapi itu, netizen beramai-ramai mengungkapkan kekecewaan mereka di berbagai kanal media sosial.
"Bupati zalim banget! Yang dihukum cuma yang cewek tapi wakilnya enggak diapa-apain," tulis akun Instagram @rbxxxxx.
Netizen yang lain mengungkit pernyataan istri Wabup Rohil, bahwa dialah yang meminta sang suami untuk mengantarkan obat untuk ASN tersebut ke hotel.
"Loh loh loh, katanya cuma antar obat kok tetap disanksi?" sebut akun @wahxxxxxxxxhid.
"Wakil bupati aman ya ges ya, kan bininya yang suruh," tulis @emil××××××.
Netizen juga menyangkut-pautkan hal tersebut dengan diskriminasi gender karena Wabup Rohil laki-laki dan DRS perempuan.
"Dan terjadi lagi, hanya perempuan yang disalahkan," tulis akun *dafxxxx.
"Jadi lawan jenisnya gimana, apa hanya disalahkan pihak perempuan, " tulis akun @mirayxxxxx.
Penulis: Rinai
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :