Kayu Bakau Diselundupkan ke Malaysia, Ini Fakta Cagar Alam Pulau Berkey Rohil
Kamis, 02 Februari 2023 - 10:12:25 WIB
|
Cagar Alam Pulau Berkey di Rohil yang kayu bakau (kanan) diambil dan diekspor ke Malaysia (foto/int) |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Polisi berhasil membongkar penampung kayu bakau Pulau Berkey yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia. Sebab penampung 720 kayu bakau tidak memiliki dokumen resmi apa pun.
Pulau Berkey sudah ditetapkan sebagai cagar alam lewat Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 3570/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 2 Mei 2014. Berdasarkan surat tersebut, Hutan Cagar Alam Pulau Berkey memiliki luas 8.277,67 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
Dikutip Bbksdariau.id, Cagar Alam Pulau Berkey secara administrasi pemerintahan terletak di Kecamatan Bangko. Berdasarkan pengelolaan wilayah kerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Cagar Alam Pulau Barkey berada di wilayah kerja Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II yang dibantu oleh Seksi Konservasi Wilayah III.
Selain bakau, ada banyak potensi yang dimiliki Cagar Alam Pulau Berkey. Seperti flora Api-Api, Pidada, Rotan, dan Riang-riang (Ploiarium altermifollium)
Cagar alam ini juga menjadi lokasi hidup babi hutan, ular bakau, elang laut perut putih, bubut besar, kera ekor panjang, cekakak sungai, lutung, cabai jawa, dan Ular Weling.
Hanya saja saat ini Cagar Alam Pulau Berkey terancam pelaku yang mengeksploitasi alam dan tidak bertanggungjawab. Seperti yang diungkap Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap seorang diduga sebagai penampung kayu bakau ilegal dan mengekspor ke Malaysia, Selasa (31/1/2023). Pelaku ID (56) yang merupakan warga kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :