www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pengangkatan Yan Prana Jaya Jadi Staf Ahli PT PIR Cacat Administrasi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Diekspor ke Malaysia, Polres Rohil Tangkap Penampung Kayu Bakau Ilegal
Rabu, 01 Februari 2023 - 15:03:56 WIB
Tumpukan kayu bakau ilegal yang akan diekspor ke Malaysia, disita Polres Rohil (foto/Zal)
Tumpukan kayu bakau ilegal yang akan diekspor ke Malaysia, disita Polres Rohil (foto/Zal)

BAGANSIAPIAPI - Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau berhasil menangkap seorang diduga penampung kayu bakau ilegal. Pelaku berinisial ID (56), warga kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.

ID ditangkap petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat. Terbukti dengan adanya ditemukan barang bukti berupa kayu bakau atau teki di Jalan Karya pada Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 11.40 WIB.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas, AKP Juliandi membenarkan pengungkapan kasus itu. Diduga kayu bakau yang ditampung itu akan diekspor ke Malaysia.

Awalnya Sat Reskrim Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penebangan liar kayu Bakau di Pulau Barkey. Itu merupakan Kawasan Hutan Mangrove di Bagan Siapiapi.

Kemudian Kasat Reskrim Polres Rohil memerintahkan Kanit II Sat Reskrim beserta anggota untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Setibanya di Bagansiapiapi, tim berkoordinasi dengan Polsus UPT Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Wilayah III Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau. Selanjutnya tim bersama dengan Polsus SDKP menuju ke lokasi tempat terjadi penumpukan kayu tersebut. Ditemukan tumpukan kayu bakau milik ID.

Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap ID. Ia mengakui kayu tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari nelayan dengan harga Rp10 ribu rupiah per Batang.

"Di lokasi tersebut terdapat kayu bakau sebanyak 720 batang dan tidak dilengkapi dokumen apa pun. Sehubungan dengan kayu tersebut, selanjutnya team mengamankan pelaku ke Polres Rohil untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.

Untuk barang bukti, diamankan 720 batang kayu bakau. Untuk dakwaan pelanggaran, yang bersangkutan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Penulis: Afrizal
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Yan Prana Jaya.(foto: int)Pengangkatan Yan Prana Jaya Jadi Staf Ahli PT PIR Cacat Administrasi
Kegiatan Raker TPPS Bengkalis dalam upaya menurunkan stunting.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Pemkab Bengkalis Terus Intervensi Penurunan Stunting
Ilustrasi.(int)Hotspot di Sumatera Membara Capai 40 Titik Sore ini, Riau Nihil
Ilustrasi.(int)Perbaiki Jaringan SUTM, PLN ULP Air Molek Lakukan Pemadaman Sementara
Wuling Alvez hadir di Mal SKA Pekanbaru.(foto: rivo/halloriau.com)Style and Innovation in One SUV, Wuling Alvez Mengaspal di Pekanbaru
  Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun saat membuka event Petang Belimau di halaman Rumah Tuan Kadi.(foto: rahmat/halloriau.com)Pj Wako Pekanbaru Harap Petang Belimau Jadi Kegiatan Tahunan
Seorang warga membeli daging sapi di Pasar Kaget Pahlawan Kerja, Pekanbaru.(foto: mimi/halloriau.com)Meski Mahal, Daging Sapi dan Ayam Jadi Incaran Masyarakat Pekanbaru Jelang Puasa
Keluarga korban kecelakaan kerja bersama manajemen PT PPLI.(foto: istimewa)Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Dapat Santunan dari PT PPLI
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun bersama rombongan mengawali kegiatan Petang Balimau dengan ziarah ke Makam Marhum Pekan, sosok pendiri Kota Pekanbaru.(foto: rahmat/halloriau.com)Petang Balimau Pj Wako Pekanbaru Diawali Ziarah ke Makam Marhum Pekan
Pemkab Inhu hadiri pemusnahan barang bukti di Mapolres Indragiri Hulu (foto/andri)Hasil Sitaan Ops Cipta Kondisi di Inhu, Miras dan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Ramadan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Bacalon DPD Riau, Ichwanul Ihsan Serahkan Syarat Dukungan Minima
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2022 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved