BAGANSIAPIAPI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna, penyerahan nota keuangan Ranperda APBD Tahun 2023, Senin (28/11/2022).
Rapat paripurna ke-18 masa sidang ke-3 itu dipimpin Ketua DPRD Rohil Maston. Didampingi Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Efendi, serta dihadiri fraksi dan komisi serta para anggota legislatif Rohil.
Turut hadir Wakil Bupati (Wabub) H Sulaiman, Sekda Rohil Drs H Ferry Hendra Parya MSi, pimpinan tinggi pratama, dan administrator di lingkungan Pemkab Rohil.
Maston mengatakan, Ranperda APBD Kabupaten Rohil Tahun 2023 telah disepakati DPRD dan pemerintah daerah. Antara lain pendapatan daerah disepakati sebesar Rp2.148.166.099.483, sementara belanja daerah sebesar Rp2.214.150.000.000.
Ia menyebutkan, KUA dan PPAS tahun 2023 yang telah disepakati bersama akan dijadikan acuan, pedoman dalam penyusunan APBD Rohil 2023.
KUA-PPAS 2023 telah disepakati memuat kerangka kesepakatan, sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja. Terukur dan program-program yang akan dilaksanakan.
"Di mana di dalamnya memuat pendapatan belanja serta pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran tahun 2023 berdasarkan skala prioritas daerah," ungkap Maston.
Sesuai amanat undang-undang, bahwa RAPBD beserta nota keuangannya merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah. Dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran masyarakat.
Maston menjelaskan, fungsi dari APBD antara lain sebagai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan fungsi stabilisasi.
Tujuan APBD lanjutnya, adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengelolaan daerah. Dalam melaksanakan tugas pemerintah untuk meningkat produksi. Serta memberikan kesempatan kerja dan menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat.
APBD juga membuat perencanaan, pendataan pendapatan daerah yang akan diterima dalam satu tahun. Dalam rangka membiayai kegiatan pemerintah, pembangunan, pemasyarakatan, RPJMD, maupun rencana kerja pemerintah daerah.
"Sebelum rancangan APBD disahkan menjadi peraturan daerah, sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD Rokan Hilir dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada beberapa tahapan proses penyusunannya," tutupnya.
Penulis: Afrizal
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :